Sidang Praperadilan Pegi Setiawan

Jadwal Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Tepat di Hari Bhayangkara, Ini Kata Kuasa Hukum

Editor: Machmud Mubarok
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pegi Setiawan alias Perong alias Robby Irawan berontak dari pegangan anggota polisi seusai konferensi pers di Mapolda Jabar, Minggu (26/5/2024). 

TRIBUNPRIANGAN.COM, BANDUNG - Sidang gugatan praperadilan Pegi Setiawan alias Perong, bakal digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin 1 Juli 2024. 

Sidang pertama praperadilan itu, beragendakan absensi para pihak baik pemohon maupun termohon. 

Muchtar Effendi, salah satu tim kuasa hukum Pegi Setiawan mengatakan, setelah absensi para pihak, sidang akan masuk ke agenda pembacaan gugatan. 

Dikatakan Muchtar, pembacaan gugatan biasanya langsung dibacakan setelah absensi para pihak, mengingat sistem praperadilan yang hanya diberikan waktu sekitar satu minggu. 

"Itu kebijakannya ada di hakim. Kalau kita melihat, sistem praperadilan itukan cuma satu minggu, tidak mungkin lagi hakim menunda, ini prediksi saya," ujar Muchtar, Sabtu (29/6/2024). 

"Artinya, bisa saja hakim memerintahkan saat itu juga dibacakan gugatannya atau besoknya dan diminta termohon memberikan jawaban atas gugatan kita," tambahnya.

Baca juga: Berkas Kasus Pegi Setiawan Belum Lengkap, Jaksa Kejati Jabar Akan Segera Kembalikan ke Polda Jabar 

Pada prinsipnya, kata dia, tim kuasa hukum Pegi siap kapanpun untuk membacakan gugatan. Namun, Muchtar berharap agar majelis hakim langsung memerintahkan pemohon untuk membacakan gugatan setelah absensi para pihak. 

"Kalau berbicara harapan kami, karena memang kami sudah siap, mau dibacakan hari Senin, Selasa kapanpun kita sudah siap," ucapnya. 

Sebelumnya, sidang gugatan praperadilan ini sempat ditunda majelis hakim karena pihak termohon dalam hal ini Polda Jabar tidak hadir di persidangan.

Pegi Setiawan alias Perong, bisa bebas dari segala tuduhan dalam kasus pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon pada 2016, jika menang dalam gugatan praperadilan. 

Hal itu diungkapkan Muchtar Effendi, salah satu kuasa hukum Pegi Setiawan, saat dihubungi Sabtu (29/6/2024). 

Selain itu, kata dia, berkas perkara yang telah dilimpahkan Polda Jabar ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar pun akan gugur. 

"Berarti Pegi harus bebas (kalau menang praperadilan), berkas yang masuk ke Kejaksaan juga gugur, selama berkasnya belum dinyatakan P21, kemudian belum didaftarkan ke pengadilan untuk disidangkan," katanya.

Baca juga: Sidang Praperadilan Ditunda, Ibu Pegi Setiawan Minta Tolong Jokowi: Jangan Zalimi Kami

Adapun dalam gugatan praperadilan, kata dia, disampaikan bahwa dalam penetapan Pegi sebagai tersangka oleh Polda Jabar terjadi error in persona atau kekeliruan. 

"Dalam gugatannya kita menyampaikan ada error in persona atau salah tangkap," ucapnya. 

Sebaliknya, jika kalah dipraperadilkan maka Pegi akan diseret ke meja hijau dan diadili di pengadilan. 

Rencananya, sidang praperadilan Pegi akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Senin 1 Juli 2024. Sidang praperadilan ini sebelumnya sempat ditunda karena Polda Jabar selaku termohon tidak hadir dalam sidang pertama pada 24 Juni 2024.