Sidang Praperadilan Pegi Setiawan

Sidang Praperadilan Ditunda, Kuasa Hukum Pegi Setiawan Sebut Mangkirnya Polda Bagian dari Strategi 

Editor: Machmud Mubarok
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang gugatan praperadilan penetapan tersangka Pegi Setiawan ditunda hingga 1 Juli 2024.

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nappisah

TRIBUNPRIANGAN.COM, BANDUNG - Sidang Praperadilan Pegi Setiawan yang dijadwalkan digelar pada Senin (24/6/2024) ditunda hingga pekan depan, Senin (1/7/2024). 

Sidang ditunda lantaran pihak termohon yakni Polda Jabar, mangkir atau tidak hadir. 

Menanggapi hal tersebut, Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Toni RM mengatakan, berdasarkan putusan hakim sidang ditunda karena termohon tidak datang. 

“Kami ikuti prosedurnya dan tidak tahu alasan kenapa tidak datang. Padahal persiapan itu sudah dua minggu,“ ujarnya, Senin (24/6/224).

Toni menyebut, opsi penundaan sidang antara hari Kamis (27/6/2024) dan Senin (1/7/2024). 

“Hari Kamis juga temen-temen banyak yang sidang, jadi diatur waktunya menjadi hari Senin,” ucapnya. 

Baca juga: BREAKING NEWS - Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Ditunda Gara-gara Kuasa Hukum Polda Jabar Mangkir

Toni menduga, tidak hadirnya termohon merupakan strategi untuk mengulur-ngulur waktu. 

“Itu harapannya berkas yang sudah di jaksa dinyatakan lengkap, sehingga bisa lolos ke persidangan,” kata Toni. 

Kendati demikian, pihaknya telah mengantisipasi ‘drama’ dengan menyurati Jaksa Agung agar  mengingatkan kepada kejaksaan tinggi agar hati-hati menyatakan berkas lengkap. Pasalnya, kasus tersebut telah menjadi perhatian publik. 

“Sinyal dari Bapak Kapolri saja penyidik terdahulu saja, tidak mengedepankan scientific crime investigation. Artinya kalau dulu saja yang masih baru semua bukti-buktinya masih ada, tidak mengedepankan metode itu apalagi sekarang.” 

“Ini sinyal Kejaksaan Tinggi Jawa Barat buat jaksa peneliti, jaksa penuntut yang meneliti berkas Pegi  itu sinyal kehati-hatian jangan menyebut asal lengkap, bola panasnya ada pada jaksa, siap-siap nanti di persidangan bertarung,” jelasnya. 

Toni menyebut, apabila P21 dan Praperadilan gugur upaya selanjutnya masih ada kesempatan untuk membela Pegi Setiawan menegakkan kebenaran di persidangan pokok perkara. 

Sebelumnya diberitakan, Sidang gugatan praperadilan penetapan tersangka Pegi Setiawan ditunda hingga 1 Juli 2024.

Hal itu disebabkan sidang yang digelar di Ruang VI Pengadilan Negeri Bandung, Senin (24/6/2024) Kuasa Hukum dari Polda Jabar mangkir atau tidak hadir.

Sidang tersebut berlangsung pukul 09.00 WIB. Tim kuasa hukum Pegi Setiawan pun menghadiri sidang yang dipimpin oleh Eman Sulaeman sebagai hakim tersebut.

Namun, setelah 20 menit berlalu, kuasa hukum dari Polda Jabar tidak kunjung menghadiri sidang tersebut. Akhirnya, hakim memutuskan menunda sidang tersebut.

Humas PN Bandung, Dal Yusra, mengatakan penundaan sidang ini disebabkan pihak termohon, yakni Polda Jabar, tidak menghadiri sidang tersebut. Ia pun tidak mengetahui penyebabnya, yang jelas pihal Polda Jabar sudah menerima undangannya.

"Tidak hadir dari pihak Polda, ditunda 1 Juli 2024. Alasan mah, dia sudah diterima dengan sah dan patut, tapi tidak tahu alasannya. Tapi berkas panggilan sudah diterima oleh pihak termohon," kata Dal di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (24/6/2024). (*)

Baca Berita-berita TribunPriangan.com Lainnya di Google News