Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin
TRIBUNPRIANGAN.COM, BANDUNG - Ribuan honorer atau tenaga Non Aparatur Sipil Negara (Non ASN) di Pemkot Bandung masuk ke dalam skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Berdasarkan data BKPSDM Kota Bandung, jumlah pegawai yang masuk skema PPPK paruh waktu mencapai 7.375 orang. Rinciannya, tenaga guru sebanyak 688 orang, tenaga kesehatan 321 orang, dan tenaga teknis 6.366 orang.
Kepala BKPSDM Kota Bandung, Evi Hendarin mengatakan, penataan non ASN melalui PPPK paruh waktu ini dilakukan bagi mereka yang telah mengikuti seleksi PPPK Formasi Tahun 2024, baik tahap 1 maupun tahap 2, namun belum berhasil mengisi kebutuhan formasi.
"PPPK paruh waktu ini ditujukan untuk pegawai Non-ASN yang sudah terdaftar di database BKN dan masih aktif bekerja," ujar Evi, Jumat (22/8/2025).
Selain itu, kata dia, mereka juga minimal harus sudah mengabdi selama dua tahun serta sudah mengikuti seleksi pada tahun 2024 atau 2025.
Sebab, penataan ini merupakan tindak lanjut amanat Pasal 66 UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Baca juga: Jadwal Terbaru Pendaftaran PPPK Paruh Waktu 2025 Setelah Diperpanjang Kemenpan-RB
Baca juga: Cara Cek Daftar Nama Peserta Lolos PPPK Paruh Waktu di Ciamis 2025
Evi mengatakan, tenaga non ASN yang masuk skema PPPK paruh waktu itu seluruhnya tersebar di berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkot Bandung dan mereka tidak perlu lagi mengikuti tes.
"Semua peserta yang masuk skema PPPK paruh waktu ini tidak perlu melakukan tes ulang. Tes sudah dilaksanakan pada tahun 2024 dan awal 2025 untuk tahap satu dan dua," katanya.
Mengacu pada ketentuan Menteri PANRB, mekanisme pengangkatan PPPK paruh waktu dilakukan melalui lima tahap, yakni pengusulan rincian kebutuhan oleh instansi pemerintah, dan penetapan kebutuhan oleh Menteri PANRB.
"Kemudian pengusulan nomor induk PPPK ke BKN, penetapan nomor induk oleh BKN, maksimal tujuh hari kerja setelah usulan diterima, dan pengangkatan oleh PPK instansi pemerintah," ucap Evi.
Dengan skema ini, Pemkot Bandung berharap penataan tenaga Non ASN dapat berjalan tertib dan adil, sekaligus memberikan kepastian status bagi ribuan pegawai yang selama ini sudah mengabdi. (*)
Baca Berita-berita TribunPriangan.com Lainnya di Google News