Pengemudi mobil itu bahkan keluar dari mobil. Padahal, suasana jalan saat itu dalam kondisi macet lantaran jalan kedua arah yang terbilang sempit.
Mila mengira pria itu hendak meminta maaf kepada mereka. Nyatanya, pria itu malah berjalan ke arah gerobak penjual gorengan.
Saat menuju ke gerobak gorengan, pria itu dengan arogan melotot ke arah mobil teman Mila. Mereka pun terlibat cekcok.
Baca juga: Ngaku Telfonan dengan Allah SWT, Pimpinan Masjid Aolia Mbah Benu Akhirnya Minta Maaf
"Terus teman saya buka kaca lalu nanya ke bapak itu "Bapak kenapa ngelihatin saya kayak gitu?" Terus bapak itu bilang "Ya kenapa kalau mau lewat, lewat aja lah. Teman saya balas lagi "Gimana mau lewat itu mobil nutupin jalan,"' ujar Mila menirukan perdebatan temannya dengan pria itu.
Tak terima ditegur, pria arogan tersebut tiba-tiba mengeluarkan kata-kata kasar.
Mila pun sempat merekam menggunakan ponsel sebagai barang bukti.
Ketika baru merekam, pengemudi arogan itu meludah ke arahnya.
Begitu melihat jalur yang berlawanan kosong, teman Mila pun akhirnya menyalip mobil yang berhenti seenaknya di tengah jalan itu.
"Nunggu arah berlawanannya kosong, kemudian kita berani nyalip. Tapi ya karena mobil itu parkir di tengah, jalanan jadi macet karena di belakang saya itu ada pertigaan kecil jadi lalu lintas agak terkunci gitu," pungkasnya.
Baca juga: KAIN SHIMMER Jadi Tren Busana Lebaran 2024 Usai Viral di Medsos, Ternyata Begini Bahannya
Mengutip Kompas.com, Founder Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu mengatakan, penting bagi pengemudi untuk parkir di tempat yang aman dan tidak mengganggu pengendara lain, apalagi sampai bikin macet jalanan.
Apabila dalam kondisi darurat, pengendara yang ingin parkir di pinggir jalan, harus menyalakan lampu hazard sebagai tanda.
Ketika tidak ada penanda, mobil tersebut tidak terlihat seperti sedang berhenti, maka bila pengguna jalan di belakangnya tidak awas, bisa terjadi tabrakan beruntun.
"Lampu hazard itu hanya digunakan pada situasi misalnya berbahaya, dan digunakan pada saat kendaraan berhenti. Penggunaan lampu hazard hanya boleh ketika kendaraan dalam kondisi yang darurat. Misalnya mogok atau berhenti di pinggir jalan, boleh nyalakan hazard,” kata Jusri kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.
Baca juga: VIRAL 2 Wanita Berboncengan Sepeda Motor Melaju di Tol Cisumdawu, Penumpang tak Gunakan Helm
Pengendara Arogan adalah Pegawai Pertamina
Belakangan diketahui pelaku merupakan seorang kariyawan yang bekerja di PT Pertamina.
Pelaku yang mengenakan kemeja biru bermotif kotak-kotak itu disebut bernama Arie Febriant.