Sementara untuk yang tidak disengaja, mereka tidak wajib berpuasa dan tidak wajib mengqadha.
Baca juga: Apa Hukumnya Jika Makan dan Minum Tak Sengaja Saat Berpuasa? Batalkah Puasanya?
Adapun pendapat lain dari mazhab Syafi'i menyatakan bahwa jika seseorang yang sebelumnya kehilangan akal menjadi waras pada tengah hari, ia tidak diwajibkan untuk mengganti puasa yang terlewat pada hari-hari sebelumnya.
Namun, dalam kasus orang yang kehilangan akal, mereka tetap diwajibkan untuk mengqadha puasa yang terlewat, terutama jika keadaannya menjadi gila disebabkan oleh ulahnya sendiri, misalnya karena mengonsumsi zat-zat tertentu yang menyebabkan gangguan mental. Wallahualam. (*)