TRIBUNPRIANGAN.COM - Memakan harta anak yatim secara dzalim merupakan perbuatan yang sangat tidak bertanggung jawab dan tidak bermoral.
Sebab hal ini dapat menyebabkan konsekuensi yang serius bagi pihak yang melakukannya.
Pasalnya setiap muslim dan muslimah yang mampu harus memahami pentingnya melindungi dan menjaga hak-hak anak yatim dan memastikan bahwa mereka mendapat perlindungan dan pengasuhan yang baik.
Perlu diketahui, memelihara hak anak yatim bukanlah sebuah amalan wajib sebagaimana amalan-amalan dalam rukun islam.
Akan tetapi, dalam beberapa sumber dikatakan bahwa memelihara anak yatim hukumnya fardhu kifayah.
Baca juga: One Day One Hadits 19 Januari 2024: Mencintai dan Menyantuni Anak Yatim
Fardhu kifayah adalah harus ada yang mewakili untuk melaksanakan kewajiban tersebut.
Hukum ini juga berlaku setara bagi hak yang dimiliki para wanita yang telah menjanda dan masuk dalam kategori tidak mampu.
Dari Abu Syuraih, iaitu Khuwailid bin 'Amr al-Khuza'i r.a., katanya: "Nabi s.a.w. bersabda:
عن أَبي شُرَيحٍ خُوَيْلِدِ بن عمرو الخزاعِيِّ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ النَّبيّ صلى الله عليه وسلم: ((اللَّهُمَّ إنِّي أُحَرِّجُ حَقَّ الضَّعِيفَينِ: اليَتِيم وَالمَرْأةِ)). حديث حسن رواه النسائي بإسناد جيد.
"Sesungguhnya saya sangat memberatkan dosa - kesalahan -orang yang menyia-nyiakan haknya dua golongan yang lemah, iaitu anak yatim dan orang perempuan."
Ini adalah Hadis hasan yang diriwayatkan oleh an-Nasa'i dengan isnad yang baik.
Baca juga: ONE DAY ONE HADITS Sabtu, 13 Januari 2024 / 1 Rajab 1445, Berlaku Sederhana dalam Beribadah
Adapun hadist lain yang berkaitan dengan hal tersebut yakni :
“Aku dan orang yang mengasuh atau memelihara anak yatim akan berada di surga begini,” kemudian beliau mengisyaratkan dengan jari telunjuk dan jari tengah dan merenggangkannya sedikit.”
(HR. Bukhari, Tirmidzi, Abu Daud dan Ahmad dari Sahl bin Sa’d).
Baca juga: One Day One Hadits, Pentingnya Bisa Istiqomah di Atas Kebaikan
Seperti yang diketahui, Memakan harta anak yatim juga para janda secara dzalim dapat menyebabkan konsekuensi yang serius, baik dalam dunia dunia fisik maupun spiritual.