2. Pengisian DRH NI
Setelah para peserta mengetahui pengumuman kelulusan, calon PPPK yang dinyatakan lulus harus bersiap-siap mengisi Daftar Riwayat Hidup Nomor Induk (DRH NI).
3. Penyerahan Kelengkapan Administrasi
Ini pun yang harus para peserta ketahui dan jangan sampai menyepelekan hal ini yaitu kelengkapan dokumen administrasi.
Peserta PPPK pun harus melengkapi semua dokumen yang dibutuhkan mulai dari ijazah, transkrip nilai, sertifikat pelatihan, dan dokumen-dokumen lain yang diperlukan untuk verifikasi.
Baca juga: 3 Skenario MenPAN RB dalam Rencana Pengangkatan 2,3 Juta Honorer Tahun 2024
4. Penerbitan SK PPPK
Setelah semua tahapan dilaksanakan dan terpenuhi, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) akan melakukan verifikasi terlebih dahulu terkain dokumen administrasi yang kamu lampirkan tersebut.
Setelah lengkap dan sesuai, akhirnya PPK akan meresmikan penerbitan Surat Keputusan (SK) PPPK.
Yang mana, SK ini akan menetapkan status kepegawaian PPPK, termasuk hak dan kewajibannya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Itu dia informasi mengenai SK PPPK yang akan segera diterbitkan setelah dinyatakan lulus.
Pantau terus info PPPK di laman resmi TribunPriangan.com yah.(*)
Simak berita update TirbunPriangan.com lainnya di : Google News