Selain itu, juga akan diangkat secara otomatis tenaga honorer yang tidak lulus seleksi menjadi PPPK paruh waktu.
"(Dalam seleksi CASN 2024) PPPK menjadi fokus utama pemerintah untuk penataan tenaga Non ASN, sehingga 100 persen formasi PPPK akan dibuka untuk pegawai Non ASN di instansi pemerintah," kata Anas.
"Bagi pegawai Non ASN yang telah mengikuti seleksi 2024 namun belum dapat lulus untuk menempati formasi, akan disiapkan mekanisme khusus dengan diangkat jadi PPPK paruh waktu. Sementara bagi pegawai Non ASN yang telah lulus seleksi dan memenuhi lowongan formasi dapat diangkat menjadi PPPK penuh waktu sesuai dengan ketentuan per-UU yang berlaku," pungkasnya.
Baca juga: Kapan Terakhir Masa Pengisian Daftar Riwayat Hidup CPNS 2023? Jangan Sampai Salah Isi Bisa Fatal
SK PPPK di Tahun 2024
SK PPPK merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah atau lembaga yang memiliki kewenangan dalam manajemen pegawai pemerintah.
Dokumen ini merupakan landasan formal yang mengikat antara pemerintah dan calon pegawai untuk menciptakan hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja.
Adapun proses penerbitan SK PPPK dimulai setelah pelamar berhasil melewati seleksi administrasi dan serangkaian tahapan seleksi berikutnya.
Setelah lulus dan memenuhi syarat, calon pegawai tersebut akan ditetapkan melalui SK PPPK.
Baca juga: Ada Sistem Outsourcing di Pengangkatan Honorer 2024, Ini Golongan yang Terancam tak Diangkat
Keputusan ini bersifat formal dan sah, menandakan bahwa individu tersebut telah resmi diterima sebagai Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Sekedar informasi, Di bulan Oktober 2023 sampai dengan Januari 2024, para peserta PPPK telah melewati beberapa tahap seleksi PPPK 2023.
Pada tanggal 6-15 Desember 2023, para peserta PPPK diumumkan perihal siapa saja yang lulus dari semua tahapan seleksi PPPK 2023.
Adapun, PPPK 2023 yang sudah dinyatakan lulus dalam seluruh seleksi PPPK 2023, diwajibkan untuk mengisi Daftar Riwayat Hidup Nomor Induk (DRH NI).
Pengisian DRH NI PPPK 2023 ini pun sudah resmi ditutup, sebab peserta sudah diberikan waktu kurang lebih selama satu bulan, terhitung 16 Desember 2023 hingga 14 Januari 2024 kemarin.
Jadwal tersebut pun sudah tertuang dalam surat BKN nomor 9386/B-KS.04.01/SD/E/2023 mengenai Penyesuaian Jadwal Pelaksanaan Seleksi CASN Tahun Anggaran 2023 yang diterbitkan pada 9 Oktober 2023.
Baca juga: TERNYATA Ini Bocoran MenPAN RB Soal Honorer dengan Masa Kerja Ini Diprioritaskan Jadi PPPK Tanpa Tes
Lantas, kapan jadwal resmi SK PPPK keluar?