TRIBUNPRIANGAN.COM - Kabar baik bagi peserta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang akan diangkat tahun 2024.
Pasalnya pemerintah kini tengah menetapkan tanggal penyerahan SK sebagaia tanda penutup seleksi tahun 2023 tersebut.
Tak hanya itu, kabar baik ini juga nyatanya berlaku bagi mereka yang masih berstatus Honorer dan akan diangkat menjadi PPPK tahun ini.
Hal ini juga dikuatkan dengan kabar penerimaan gaji yang sepadan, yakni bisa mencapai Rp 6,7 juta perbulan.
Selain itu, PPPK juga dikabarkan akan mendapatkan jaminan lainnya seperti PNS.
Baca juga: 9 Tenaga Honorer Ini Terancam Gagal Diangkat ASN, Benarkah Dialihkan Sistem Outsourcing?
Sebab ini menjadi progres dari pemerintah dalam rangka mengupayakan kesetaraan dengan PNS yang dijamin UU ASN 2023.
PPPK telah dijamin Pemerintah mendapatkan penghasilan berupa gaji dan upah yang rutin dibayarkan per tanggal 1 tiap bulannya.
Dimana tahun 2024 ini, PPPK juga mendapatkan gaji sebesar 8 persen meskipun PP resminya belum keluar.
Baca juga: BENARKAH Ada Sistem Outsourcing di Pengangkatan Honorer 2024? Calon Abdi Negara Wajib Tahu
Sebagai pembanding, berikut ini estimasi gaji PPPK di tahun 2024 pergolongan:
- PPPK Golongan I dengan gaji dikisaran Rp1.938.276 sampai dengan Rp2.901.096
- PPPK Golongan II dengan gaji dikisaran Rp2.117.016 sampai dengan Rp3.071.412
- PPPK Golongan III dengan gaji dikisaran Rp2.206.656 sampai dengan Rp3.201.336
- PPPK Golongan IV dengan gaji dikisaran Rp2.299.860 sampai dengan Rp3.336.768
- PPPK Golongan V dengan gaji dikisaran Rp2.511.648 sampai dengan Rp4.190.076
- PPPK Golongan VI dengan gaji dikisaran Rp2.742.876 sampai dengan Rp4.367.314
- PPPK Golongan VII dengan gaji dikisaran Rp2.858.976 sampai dengan Rp4.552.092
- PPPK Golongan VIII dengan gaji dikisaran Rp2.979.828 sampai dengan Rp4.744.548
- PPPK Golongan IX dengan gaji dikisaran Rp3.203.820 sampai dengan Rp5.261.760
- PPPK Golongan X dengan gaji dikisaran Rp3.339.252 sampai dengan Rp5.484.240
- PPPK Golongan XI dengan gaji dikisaran Rp3.339.252 sampai dengan Rp5.484.240
- PPPK Golongan XII dengan gaji dikisaran Rp3.627.720 sampai dengan Rp5.958.144
- PPPK Golongan XIII dengan gaji dikisaran Rp3.781.188 sampai dengan Rp6.210.108
- PPPK Golongan XIV dengan gaji dikisaran Rp3.941.136 sampai dengan Rp6.472.764
- PPPK Golongan XV dengan gaji dikisaran Rp4.107.780 sampai dengan Rp6.746.652
- PPPK Golongan XVI dengan gaji dikisaran Rp4.281.660 sampai dengan Rp7.031.988
- PPPK Golongan XVII dengan gaji dikisaran Rp4.462.776 sampai dengan Rp7.329.420
Selain itu, pemerintah juga menjanjikan beberapa tunjangan lainnya bagi PPPK di tahun 2024, berupa Tunjangan dan fasilitas dari fasilitas jabatan; dan/atau tunjangan dan fasilitas individu.
Juga mendapatkan jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pensiun, hingga jaminan hari tua
Selanjutnya Lingkungan kerja (Fisik dan Non Fisik), Pengembangan diri (pengembangan talenta dan karier; dan/atau pengembangan kompetensi) hingga Bantuan hukum (Litigasi dan Non-Litigasi).
Baca juga: BKN Berlakukan Sistem Outsourcing di Pengangkatan Honorer 2024, Hindari Data Fiktif
SK PPPK di Tahun 2024
SK PPPK merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah atau lembaga yang memiliki kewenangan dalam manajemen pegawai pemerintah.
Dokumen ini merupakan landasan formal yang mengikat antara pemerintah dan calon pegawai untuk menciptakan hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja.