CPNS 2023

Kapan Terakhir Masa Pengisian Daftar Riwayat Hidup CPNS 2023? Jangan Sampai Salah Isi Bisa Fatal

Kapan Terakhir Masa Pengisian Daftar Riwayat Hidup CPNS 2023? Jangan Sampai Salah Isi, Bisa Fatal

Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
SerambiNews.TribunNews.com
Pendaftaran CPNS 2023 (Freepik) 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Tahapan rekrutmen CPNS 2023 kini tengah memasuki masa sanggah yang berlangsung pada 13-15 Januari 2024.

Setelah pengumuman kelulusan pasca-sanggah dilakukan, CPNS akan diminta untuk mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan Nomor Induk Pegawai (NIP) sebagai salah satu proses akhir seleksi.

Diketahui sebelumnya, Pengumuman kelulusan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023 telah dilaksanakan pada 5-12 Januari 2024.

Hal itu sesuai dengan jadwal yang tertera dalam Surat Edaran (SE) Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 9386/B-KS.04.01/SD/E/2023.

Baca juga: Masuk Masa Pengisian DRH CPNS 2023, Hati-hati Salah Pengisian Data Tak Bisa Diubah Jika Terkirim

Adapun, bagi peserta tes CPNS yang sudah lolos, tahapan berikutnya adalah mengisi daftar riwayat hidup atau DRH.

Langkah ini penting dan perlu berhati-hati karena nantinya akan berkaitan dengan pemberkasan.

Terlebih lagi DRH tidak bisa diubah setelah peserta mengirimkannya.

Lantas kapan pengisian daftara riwayat hidup yang dimaksud berakhir? dan bagaimana ketentua pengisiannya?

Baca juga: Masuk Masa Sanggah SKB CPNS 2023, Ini Batas Akhir Waktu Pengumpulan dan Tata Caranya

Batas Waktu Pengisian DHR CPNS 2023

Merujuk pada SK Plt CBKN No.9386/B-KS.04.01/SD/E/2023, pengisian DRH dan NIP CPNS 2023 dilakukan mulai Selasa, 23 Januari 2024 hingga Rabu, 21 Februari 2024.

Jika selama batas waktu yang ditentukan peserta tidak mengisi DRH dan NIP, maka dianggap secara otomatis mengundurkan diri.

Bagi peserta CPNS 2023 yang memutuskan untuk mengundurkan diri, langkah yang dapat diambil, yaitu dengan mengirimkan surat pernyataan sesuai format yang telah ditetapkan oleh masing-masing instansi.

Adapun formulir dan surat pengunduran diri dapat diunduh pada portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN).

Selanjutnya, setelah pengisian DRH dan NIP, tahap akhir dari kegiatan rekrutmen CPNS 2023 adalah usul penetapan NIP yang berlangsung selama satu bulan.

Usul penetapan NIP itu dijadwalkan terlaksana pada 22 Februari 2024 hingga 22 Maret 2024.

Baca juga: Besaran Gaji yang Akan Diterima oleh Lulusan CPNS 2023, Cek Sekarang!

Halaman
12
Sumber: Tribun Priangan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved