CPNS 2024

Pemerintah Setujui Opsi Honorer yang Bakal Diangkat Jadi PPPK Bisa Tanpa Lalui Tes, Ini Syaratnya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Pemerintah pastikan tidak membuka seleksi CPNS tahun ini. Sumber: Humas Kanwilkumham sulsel)

TRIBUNPRIANGAN.COM - Kabar baik bagi tenaga honorer yang direncanakan pemerintah akan dilantik sebagai tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di tahun 2024.

Pasalnya, pemerintah melalui Komisi II DPR RI, dikabarkan tengah menyetujui usulan bagi tenaga honorer agar dapat diangkat menjadi PPPK tanpa tes dengan kategori tertentu.

Hal ini memang menjadi problem yang harus cepat diatasi pemerintah, sebelum berganti kepala negara di tahun pemilu ini.

Baca juga: Kemendikbud Ingatkan Penggunaan Nilai Lama di Seleksi PPPK Tahun 2024: Pasti Ada Perbedaan Dalam Tes

Seperti yang diketahui, pemenuhan serta pengangkatan honorer jadi PPPK tahun 2024 yang ditegaskan melalui Undang-Undang nomor 20 tahun 2023 tentang ASN, mengharuskan pemerintah unutk giat lagi melakukan penataan honorer yang harusnya sudah selesai pada Desember 2024.

Sebab status honorer nantinya akan dihapus dan diganti menjadi PPPK paruh waktu serta PPPK penuh waktu.

Dimana Sisa guru non-ASN di sekolah negeri saat ini sekitar 200.000 guru.

Sementara untuk tenaga kependidikan di sekolah, seperti pustakawan, laboran, atau tenaga administrasi, akan masuk dalam perekrutan tenaga teknis dalam Rekrutmen ASN 2024.

Namun menyoal pengangkatan tanpa tes tersebut tidak dilakukan secara serta merta dan otomatis.

Sebab nantinya akan ada syarat dan ketentuan yang terlebih dulu harus dipenuhi oleh tenaga honorer.

Baca juga: 419.146 Formasi PPPK Guru Akan Dibuka Tahun 2024, Semua Honorer Bisa Diangkat

Dimana dalam rapat yang digelar Komisi II DPR RI bersama MenPAN RB, diambil beberapa opsi tengah dari permasalahan honorer tersebut.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang, membahas dengan serius terkait pengangkatan ASN PPPK tanpa tes yang telah lama dinanti oleh para tenaga honorer.

Ia mengungkapkan, ada dua syarat khusus yang terlebih dulu harus dipenuhi oleh tenaga honorer, diantasranya sebagai berikut :

1. Tenaga honorer yang telah bekerja selama 5 tahun tanpa putus, maka ia wajib diangkat menjadi PPPK, dan terkait penataan serta penyelesaian permasalahan tenaga honorer juga menjadi fokus utama saat ini. Selain itu, audit pendataan tenaga honorer juga memerlukan perhatian khusus.

2. Tenaga yang telah dinyatakan lolos verifikasi dan menunjukkan bahwa ia telah bekerja sebagai tenaga honorer di suatu instansi selama 5 tahun terakhir, agar bisa masuk ke dalam pangkalan data BKN juga bisa mendapatkan kesempatan tersebut.

Adapun untuk bisa mengetahui nama anda masuk dalam pangkalan data BKN, bisa mengakses website resmi pendataan-nonasn.bkn.go.id.

Baca juga: Pemerintah Bocorkan Ada Golongan Honorer yang Tak Bisa Diangkat Tahun Ini, Siapakah Mereka?

Disamping itu, Pemerintah saat ini tengah berupaya untuk merilis turunan UU ASN dalam tiga bulan mendatang, yang akan membahas tentang rincian pengangkatan ASN PPPK dan bisa memberikan solusi yang adil bagi para honorer.

Akan tetapi Junimart juga memastikan pemerintah daerah (pemda) tidak lagi dapat mengangkat tenaga honorer, sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

Dimana Ketentuan tersebut sudah diberlakukan sejak bulan September 2023 lalu.

Disamping itu, pengangkatan tenaga honorer oleh pemda bisa dilakukan setelah mengantongi izin dari pemerintah pusat dan harus dalam kondisi terdesak.

Kemendikbud Buka 419.146 Formasi untuk PPPK Guru 2024

Melansir Kompas.com, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) membuka 419.146 formasi pada seleksi Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK) Guru 2024.

Demikian disampaikan Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Ristek, Nunuk Suryani dalam acara Ngobrol Pintar di akun Instagram pribadinya @nunuksuryani.

"Kami sudah mengusulkan formasi pada 2024, formasi yang kita usulkan sejumlah 419.146 formasi," kata Dirjen Nunuk.

Dirjen Nunuk menjelaskan, pembukaan formasi di 2024 untuk mengisi kekurangan 1 juta guru yang akan diangkat menjadi guru ASN.

Saat ini, kata dia, tinggal 200 ribu lagi untuk mencapai 1 juta.

Baca juga: Begini Nasib Guru Honorer Berstatus P di Pengumuman PPPK Guru 2023, Kemdikbudristek Angkat Bicara

Untuk itu, guru honorer yang belum menjadi ASN bisa memanfaatkan sebaik mungkin seleksi PPPK Guru 2024.

"Kalau ditotal jumlah guru non-ASN yang jadi ASN hampir 800 ribu, kalau 1 juta gurunya tinggal 200 ribu lagi, sehingga kita dapat memenuhi 1 juta gurunya," kata Nunuk.

Selain guru, Seleksi PPPK 2024 juga bisa didaftar tenaga kependidikan di satuan pendidikan.

Nunuk menegaskan, tenaga pendidikan yang lulus seleksi akan masuk formasi tenaga teknis yang jumlahnya mencapai 547.416.

Angka formasi tenaga teknis itu sesuai yang diumumkan oleh MenPAN-RB, Abdullah Azwar Anas.

"Tenaga pendidikan usulan Kemendikbud diakomodir masuk ke dalam formasi teknis. Siap-siap buat teman-teman tenaga pendidikan untuk ikut seleksi PPPK tahun ini," tutup Nunuk.

Baca juga: BKN dan BPKP Siapkan Skema baru untuk Honorer Tahun 2024, Seperti Ini Penjelasannya

Rencana Penghapusan Tenaga Honorer

Sekedar informasi, sebelumnya rencana penghapusan tenaga honorer sempat ditunda, menyusul usulan baru yang dimuat di dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN).

Usulan ini akan memberikan tenggat waktu untuk kebijakan ini hingga Desember 2024.

Wakil Ketua Komisi II DPR Syamsurizal mengatakan tengah mendorong agar penghapusan tenaga honorer dapat ditunda sampai Desember 2024.

Aturan mengenai penundaan itu tengah dibahas dalam Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara yang saat ini tengah dibahas DPR dan pemerintah.

"Kalau nanti disepakati, salah satu pasalnya itu menyebutkan agar diberi tenggat waktu sampai Desember 2024," kata Syamsurizal di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, dikutip Jumat (29/12/2023).

Baca juga: Ternyata Tenaga Honorer Ini yang Diprioritaskan Diangkat Jadi PPPK 2024 Menurut MenPAN RB

Dalam tenggat waktu yang dimaksud, kata Syamsyurizal, nantinya akan dipakai unutk proses alih status dari honorer menjadi PPPK.

Proses, menurutnya sebagai peralihan yang akan masuk dalam proses seleksi hingga tes untuk menentukan para tenaga honorer bisa menjadi PPPK atau tidak.

"Kami coba selamatkan secara berlangsung bahwa sampai Desember 2024 itu selesai semua, terangkat semua menjadi minimal PPPK, kalau mereka yang bisa diselamatkan menjadi PNS lebih bagus lagi, nanti akan diatur," kata dia.

Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas sebelumnya menegaskan bahwa penghapusan honorer tidak akan menimbulkan PHK massal.

Hal ini adalah komitmen dari Presiden Joko Widodo.

"prinsipnya adalah kami tidak ingin ada PHK massal. Itu harus dihindari," tegasnya.

Prinsip kedua adalah penghapusan honorer ini tidak boleh ada pembengkakan anggaran. Terakhir, kata Anas, tidak boleh ada pengurangan pendapatan dari para tenaga honorer.(*)

Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di : Google News