CPNS 2023

JANGAN SEPELEKAN 4 Hal Ini Jika Ingin Lulus Masuk Tahap Penting Pengisian DRH NI PPPK 2023

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Pemerintah pastikan tidak membuka seleksi CPNS tahun ini. Sumber: Humas Kanwilkumham sulsel)

4. Malah Muncul Pilihan Mengundurkan Diri

Masalah pada tahapan pengisian DRH NIP juga muncul pada seleksi PPPK 2021.

Sampai 10 Januari 2022, masih ada calon PPPK guru tahap 1 yang belum mengisi DRH.

Begitu mencoba mengisi DRH pada 11 Januari 2022, muncul pilihan mengundurkan diri.

Sejumlah guru honorer di Papua, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Cilacap, hanya bisa menangisi nasibnya karena gagal mengisi DRH, dan malah diberikan pilihan untuk mengundurkan diri.

Ketum DPP Forum Honorer Nonkategori Dua Indonesia (FHNK2I) Raden Sutopo Yuwono pun berharap BKN memberikan solusinya.

Baca juga: Ada Tahap Wawancara Pada Seleksi Kompetensi Bidang CPNS 2023, Simak Tips Agar Lancar Saat Tes

Dokumen untuk Mengisi DRH NI PPPK 2023

Berikut dokumen yang dibutuhkan untuk mengisi DRH NI PPPK 2023, dikutip dari laman BKD Pemprov Jawa Timur, Selasa (12/12/2023).

1. File pas foto terbaru pakaian formal dengan latar belakang berwarna merah (ukuran maksimal 500 KB, jpg);

2. File scan surat lamaran/permohonan untuk diangkat menjadi PPPK yang ditujukan kepada pejabat pembina kepegawaian (PPK)

3. File scan Ijazah asli yang digunakan untuk melarnar formasi CASN (ukuran maksimal 1000 KB, pdf);

4. file scan Transkrip Nilai asli yang digunakan untuk melamar formasi CASN (ukuran maksimal 1000 KB, pdf);

5. File scan Daftar Riwayat Hidup yang telah diisi dan diunduh dari pengisian DRH pada SSCASN, bermeterai Rp. 10.000,-, dan ditandatangani, serta discan gabung menjadi 1 file antara DRH Perorangan dan DRH Riwayat (ukuran maksimal 1000 KB, pdf);

6. File scan Surat Pernyataan 5 poin sesuai dengan Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019, bermaterai Rp. 10.000,- dan ditandatangani,

7. File scan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku, diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polres), dengan keperluan "Persyaratan Pemberkasan NI PPPK" (ukuran maksimal 1000 KB, pdf);

Halaman
1234