CPNS 2023

JANGAN SEPELEKAN 4 Hal Ini Jika Ingin Lulus Masuk Tahap Penting Pengisian DRH NI PPPK 2023

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Pemerintah pastikan tidak membuka seleksi CPNS tahun ini. Sumber: Humas Kanwilkumham sulsel)

TRIBUNPRIANGAN.COM - Pengumuman kelulusan Pegawai Negeri Sipil dengan Perjanjian Kerja, telah selesai dilaksanakan selambat-lambatnya 22 Desember 2023 lalu.

Peserta yang dinyatakan lolos adalah mereka yang berhasil menembus passing grade (PG) hasil seleksi PPPK 2021, tetapi tidak mendapatkan formasi.

Hal ini sesuai data BKN mengenai jumlah guru lulus PG PPPK 2021 yang disebut prioritas satu (P1) terakomodasi tahun ini.

Adapun selanjutnya bagi peserta yang dinyatakan lolos pada tahap terakhir tersebut, akan diarahkan pada tahap Pengisian Daftar Riwayat Hidup Nomor Induk atau DRH NI.

Baca juga: TERNYATA Begini Cara Pengisian DRH NI dan Dokumen yang Dibutuhkan saat Pengumuman PPPK 2023

DRH NI sendiri merupakan biodata atau data diri lengkap dari PPPK yang lulus tahap penerimaan calon aparatur sipil negara (CASN), yang harus dilalui peserta setelah dinyatakan lulus seleksi kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2023.

Bagi peserta yang dinyatakan lolos PPPK Jawa Barat 2023, maka otomatis akan masuk pada tahap pengisian DRH NI PPPK pada 16 Desember 2023 -14 Januari 2024.

Setelah itu peserta akan memasuki usul penetapan NI PPPK pada 15 Januari-13 Februari 2024, di mana peserta sah menjadi pegawai pemerintah.

Sementara itu, bagi peserta yang belum lulus seleksi kompetensi, bisa kembali mengikuti seleksi pada kesempatan berikutnya.

Baca juga: PANDUAN LENGKAP Pengisian DRH NI CPNS dan PPPK 2023, Jangan Sampai Salah Tulis

Pengisian DRH NI PPPK 2023 dilakukan melalui akun masing-masing di laman sscasn.bkn.go.id sesuai jadwal yang telah ditentukan atau apabila tidak ada perubahan jadwal, maka akan dilaksanakan pada 16 Desember 2023 hingga 14 Januari 2024.

Pengisian DRH NI atau Daftar Riwayat Hidup Nomor Induk PPPK 2023 merupakan proses pengisian biodata diri para peserta PPPK yang telah dinyatakan lulus.

Pengisian ini dilakukan dengan lengkap disertai pelampiran dokumen yang telah ditentukan.

Apabila peserta yang telah dinyatakan lulus seleksi PPPK 2023 tidak mengisi DRH dan atau tidak dapat memenuhi atau melengkapi kelengkapan dokumen, maka yang bersangkutan dianggap tidak memenuhi syarat dan atau dianggap mengundurkan diri sebagai PPPK.

Baca juga: SEGERA CATAT, Link dan Jadwal Pengisian DRH NI PPPK 2023, Lengkap Beserta Berkas yang Dibutuhkan

Lantas apa saja hal yang menyebapkan peserta PPPK tidak lulus?

Hal yang Sebankan Peserta PPPK Tak Lulus

Setidaknya ada beberapa hal yang harus dihindari peserta PPPK agar bisa dinyatakan lolos tahap akhir sebelum pengangkatan atau peersmian jabatan.

Halaman
1234