CPNS 2023

PANDUAN LENGKAP Pengisian DRH NI CPNS dan PPPK 2023, Jangan Sampai Salah Tulis

Panduan Lengkap Pengisian DRH NI Calon Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja 2023, Jangan Sampai Salah Cantum

(Dok. Kementerian PANRB)
Seleksi CPNS 2018 di Kementerian PANRB 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Para peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kini masih dalam tahap seleksi.

Dimana seleksi Kompetensi Tambahan bagi peserta PPPK telah berlangsung pada tanggal 6 dan berakhir pada 15, namun masih akan diperpanjang hingga 22 Desember 2023, sebab masih ada instansi yang belum selesai dalam maspengumuman terse tersebut.

Sedangkan bagi peserta CPNS 2023, saat ini masih berada dalam tahap pelaksanaan seleksi tahap akhir tersebut, dan yang baru akan mendengar pengumuman pada 16-22 Desember 2023.

Sementara itu, akan ada tahap yang menjadi penutup namun tak termasuk dalam tes, melainkan hanya sekedar konfirmasi data peserta yang dinyatakan lulus, yang dinamakan dengan pengisian DRH NI CPNS dan PPPK 2023.

Baca juga: PPPK Guru Mohon Bersabar, Pengumuman SKB Baru Akan Diumumkan 4 Hari Mendatang, Ini Alasannya

Lantas bagaimana ketentuan dan cara mengisi DRH NI CPNS dan PPPK 2023?

Diketahui, peserta yang lulus seleksi akhir PPPK 2023 dapat langsung sudah bisa melengkapi Daftar Riwayat Hidup Nomor Induk (DRH NI) PPPK 2023 mulai 16 Desember 2023 hingga 14 Januari 2024.

Sementara bagi peserta CPNS, baru bisa melengkapi tahap ini pada 23 Januari-21 Februari 2024, setelah tahap masa sanggah terlaksana.

DRH NI merupakan biodata atau data diri lengkap dari PPPK yang lulus tahap penerimaan calon aparatur sipil negara (CASN).

Selain itu, pengisian DRH NI atau Daftar Riwayat Hidup Nomor Induk PPPK 2023 merupakan proses pengisian biodata diri para peserta PPPK yang telah dinyatakan lulus.

Pengisian ini dilakukan dengan lengkap disertai pelampiran dokumen yang telah ditentukan.

Apabila peserta yang telah dinyatakan lulus seleksi PPPK 2023 tidak mengisi DRH dan atau tidak dapat memenuhi atau melengkapi kelengkapan dokumen, maka yang bersangkutan dianggap tidak memenuhi syarat dan atau dianggap mengundurkan diri sebagai PPPK.

Baca juga: Tes SKB CPNS Resmi Segera Diumumkan, Ini Jadwal dan Bobot Nilainya

Sementara itu, berikut ini link untuk mengakses data pengisian DRH NI PPPK 2023, yang dikutip dari Kompas TV.

Bagi peserta CPNS masih unutk link pengisian masih akan diupdate secara berkala, jika telah tersdia akan diinformasikan lebih lanjut.

Link pengisian DRH NI PPPK 2023

Pengisian DRH NI PPPK dilakukan melalui https://sscasn.bkn.go.id.

Halaman
12
Sumber: Tribun Priangan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved