Pemilu 2024

APK Caleg dan Capres-Cawpres di Pinggir Jalan Protokol dan Kabupaten Pangandaran Ditertibkan

Satuan Polisi Pamong Praja di Kabupaten Pangandaran mulai menertibkan alat peraga kampanye (APK).

Penulis: Padna | Editor: Gelar Aldi Sugiara
Tribun Jabar/Padna
SatPol PP Kabupaten Pangandaran melakukan penertiban APK di wilayah Kecamatan Cigugur, Senin (13/11/2023). 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Pangandaran, Padna

TRIBUNPRIANGAN.COM, PANGANDARAN - Satuan Polisi Pamong Praja di Kabupaten Pangandaran mulai menertibkan alat peraga kampanye (APK).

Penertiban itu dikarenakan masa kampanye akan dimulai pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.

Tidak hanya APK berupa banner atau baliho bergambar Caleg DPRD Kabupaten, Provinsi ataupun DPR RI, APK Capres-Cawapres yang terpasang tidak luput dari penertiban.

Baca juga: Plang SPBK Dipasang di Cagar Alam Pangandaran, Langkah Antisipasi Bahaya Kebakaran

Kabid Tibum Linmas di SatPol PP Kabupaten Pangandaran, Umar mengatakan, penertiban APK ini hasil koordinasi dengan Bawaslu Kabupaten dan Kecamatan.

Pihaknya sudah melakukan penertiban di dua Kecamatan yakni Kecamatan Cimerak dan Cijulang pada Jumat (10/11/2023) lalu.

"Dan hari Senin (13/11/2023) ini, kita dibagi dua tim yakni penertiban APK di Kecamatan Cigugur dan Kecamatan Langkaplancar," ujar Umar dihubungi Tribunjabar.id melalui WhatsApp, Senin (13/11/2023) siang.

Pihaknya masih mendata jumlah APK yang sudah ditertibkan selama ini.

Baca juga: Dewan Pengupahan Diminta Segera Rumuskan Angka UMP Jabar 2024, Paling Lambat 21 November 2023

"Kita dengan Bawaslu masih pendataan juga," katanya.

Sementara penertiban APK yang dilaksanakan bersama Panwas Kecamatan, yaitu APK yang terpasang di pinggir jalan protokol dan di jalan Kabupaten.

"Alhamdulillah, saat penertiban tidak ada perlawanan dari pemilik ataupun relawan dari masing-masing pengusung," ucap Umar.

Setelah penertiban, kemudian APK tersebut disimpan di masing-masing sekretariat Panwas Kecamatan.

Sedangkan untuk pelaksanaan penertiban APK di setiap pelosok Desa, dilakukan oleh jajaran Panwas Kecamatan atau Panwas di Desa masing-masing.

"Karena kita juga waktunya terbatas. Kalau semua APK di pelosok ditertibkan, kita tidak terjangkau," ujarnya. (*)

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved