Jumat, 8 Mei 2026

UMP 2024 Jabar

Dewan Pengupahan Diminta Segera Rumuskan Angka UMP Jabar 2024, Paling Lambat 21 November 2023

meminta Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat untuk segera merumuskan angka Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat 2024

Tayang:
Editor: Machmud Mubarok
Kompas.com
Ilustrasi Uang 

Laporan Wartawan TribunJabar.id, Muhamad Syarif Abdussalam

TRIBUNPRIANGAN.COM, BANDUNG - Penjabat Gubernur Jabar Bey Triadi Machmudin meminta Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat untuk segera merumuskan angka Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat 2024.

Bey mengatakan permintaan itu seiring sudah diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.

Dalam PP 51 ini, katanya, sudah ditetapkan formula pengupahan UMP 2024. Dari mulai indeks sampai rentang kenaikan UMK yang ditentukan oleh Alfa.

"Ada dalam formula untuk rumus penyesuaian kenaikan upah minimum dan ada indeks atau Alfa yang memiliki rentang 0,1 sampai dengan 0,3," katanya di Gedung Sate, Senin (13/11/2023).

Baca juga: UMP 2024 Bakal Naik Per 21 November 2023, Ini Kisaran Nominal UMK di Wilayah Jawa Barat

Dengan adanya formula tersebut, bisa menjadi panduan bagi Dewan Pengupahan Jabae untuk segera menghitung UMP Jabar 2024.

Bey juga memastikan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat mulai menyosialisasikan PP 51 Tahun 2023 ke seluruh dinas terkait di 27 kabupaten/kota di Jawa Barat.

Bey optimistis UMP Jabar 2024 akan ditetapkan tepat waktu sesuai tenggat yang ditetapkan. Seiring itu pihaknya juga akan berkoordinasi dengan stakeholder seperti buruh.

Penetapan upah minimum tersebut diperoleh melalui penerapan Formula Upah Minimum dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 yang mencakup 3 variabel yaitu Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, dan Indeks Tertentu.

Menteri Ketenagakerjaan RI menyatakan penetapan Upah Minimum Provinsi ditetapkan paling lambat tanggal 21 November 2023 dan untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK tanggal 30 November 2023. (*)
 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved