Hal tersebut diungkap oleh Kabid HI dan Jamsos Disnaker Kabupaten Pangandaran, Ipit Sopiah.
Ipit menyebut Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) di Pangandaran merespons baik dengan rekomendasi kenaikan UMK untuk tahun 2023 sebesar 7,11 persen.
"SPSI sangat gembira, karena kenaikkannya sangat signifikan," kata Ipit.
Baca juga: UMK 2024 Ditetapkan 21 November, Ini Daftar Upah Minimum Kota Tasikmalaya Tahun 2023
Sebagai perbandingan berikut ini daftar UMR di seluruh kabupaten kota di Jawa Barat :
- Kabupaten Karawang Rp 5.176.179,07
- Kota Bekasi Rp 5.158.248,20
- Kabupaten Bekasi Rp 5.137.575,44
- Kota Depok Rp 4.694.493,70
- Kota Bogor Rp 4.639.429,39
Baca juga: UMK Kota Banjar 2023 Masih Terendah di Jawa Barat Walau Sudah Naik 7,88 Berdasarkan UMP
- Kabupaten Bogor Rp 4.520.212,25
- Kabupaten Purwakarta Rp 4.464.675,02
- Kota Bandung Rp 4.048.462,69
- Kota Cimahi Rp 3.514.093,25
- Kabupaten Bandung Barat Rp 3.480.795,40
- Kabupaten Sumedang Rp 3.471.134,10
- Kabupaten Bandung Rp 3.492.465,99
- Kabupaten Sukabumi Rp 3.351.883,19
- Kabupaten Subang Rp 3.273.810,60
- Kabupaten Cianjur Rp 2.893.229,10
- Kota Sukabumi Rp 2.747.774,86
- Kabupaten Indramayu Rp 2.541.996,72
- Kota Tasikmalaya Rp 2.533.341,02
Baca juga: UMP Jabar 2023 Naik 7,88 Persen, Ini Ternyata Pertimbangan Gubernur Ridwan Kamil
- Kabupaten Tasikmalaya Rp 2.499.954,13
- Kota Cirebon Rp 2.456.516,60
- Kabupaten Cirebon Rp 2.430.780,83
- Kabupaten Majalengka Rp 2.180.602,90
- Kabupaten Garut Rp 2.117.318,31
- Kabupaten Ciamis Rp 2.021.657,42
- Kabupaten Pangandaran Rp 2.018.389,00
- Kabupaten Kuningan Rp 2.010.734,30
- Kota Banjar Rp 1.998.119,05
"Sub Judul : Penetapan UMR Bandung Barat"
Dalam Pasal 4 ayat (1) Permenaker Nomot 18 Tahun 2022 tentang Penetapan UMP 2023, disampaikan bahwa Upah Minimum berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan.
Sementara upah bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah, yang artinya gaji yang diterima pekerja bisa saja lebih tinggi dari UMR yang ditetapkan.
Baca juga: Bocoran UMK Kabupaten Pangandaran 2023 Berdasarkan Kenaikan UMP Jawa Barat 7,88 Persen
Sebagai informasi, jumlah UMR Bandung Barat 2023 tersebut mempertimbangkan hasil rekomendasi yang dirumuskan oleh Dewan Pengupahan Daerah yang melibatkan unsur pengusaha dan serikat pekerja.
Dalam perumusannya UMK Bandung Barat 2023 juga didasarkan dari data-data statistik dan berbagai pertimbangan seperti pertumbuhan ekonomi hingga inflasi, di mana kenaikan gaji UMR Bandung Barat 2023 yang diusulkan harus rasional.
Selain itu juga ada faktor alfa dalam penentuan usulan gaji UMR Bandung Barat 2023 yakni kontribusi buruh dalam industri, investasi pengusaha, harga bahan baku, dan lain-lain.(*)