Laporan Wartawan TribunJabar.id, Muhamad Syarif Abdussalam
TRIBUNPRIANGAN.COM, BANDUNG - Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat, Ono Surono, mengatakan langkah Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan terkait batas usia capres-cawapres membuktikan, bahwa MK bukanlah Mahkamah Keluarga seperti yang disebut-sebut berbagai pihak.
Sebagaimana diketahui, MK kini dipimpin oleh Anwar Usman yang merupakan adik ipar Presiden Joko Widodo.
Putusan MK soal batas usia capres-cawapres ini menyebabkan kegaduhan karena Gibran Rakabuming Raka, putra pertama Presiden Jokowi yang baru berusia 36 tahun, disebut-sebut bakal diusung pada Pilpres 2024.
Baca juga: Pemerhati Publik Asal Garut Ajukan Uji Materi Undang-Undang MA di MK soal Putusan Ferdy Sambo
Gugatan mengenai batas usia cawapres di Undang-undang Pemilu diajukan salah satunya oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang kini dipimpin Kaesang Pangarep, putra bungsu Jokowi.
"Artinya yang dituduhkan bahwa MK adalah Mahkamah Keluarga adalah tidak benar. Kita harus apresisasi MK yang telah berfungsi sebagai benteng konstitusi dan tidak menjadi tunggangan dari segelintir kelompok," kata Ono melalui ponsel, Senin (16/10/2023).
Menurutnya, PDIP tidak terpengaruh oleh keputusan MK ini.
Pihaknya tetap berusaha keras memenangkan Ganjar Pranowo di Jawa Barat untuk Pilpres 2024.
Baca juga: Partai Koalisi Perubahan Jabar Sambut Putusan MK, Saan Mustopa: Ini Kemenangan Demokrasi
"Apapun keputusan MK, kalau di Jawa Barat, tetap perlu kerja untuk Ganjar Pranowo. Tapi kami yakin Ganjar menang di Jawa Barat," katanya.
Sebelumnya dilansir tribunnews, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan terkait batas usia capres-cawapres dalam Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum lewat sidang pleno putusan yang digelar di Gedung MK, Jakarta pada Senin (16/10/2023).
Kendati demikian, ada perbedaan pendapat dari hakim Suhartoyo dan hakim M Guntur Hamzah.
Baca juga: Mahkamah Konstitusi Menolak Gugatan Batas Usia Capres dan Cawapres, 2 Hakim Beda Pendapat
Hakim Suhartoyo mengatakan bahwa gugatan yang diajukan maka perlu dicermati yaitu tekrait persyaratan keseluruhan dalam pencalonan presiden dan wakil presiden sebagaimana ditentukan dalam pasal 169 UU Nomor 7 Tahun 2017.
Suhartoyo mengatakan, bahwa pada hakikatnya persyaratan untuk menjadi capres-cawapres adalah persyaratan yang melekat pada calon yang akan mendaftarkan. (*)