TRIBUNPRIANGAN.COM - PT Jasa Marga Persero berencana menaikan tarif Tol Cipularang dan Padaleunyi dalam waktu dekat.
Kabar terbaru ini dibeberkan melalui akun instagram resminya @jasamargametropolitan, pada Rabu (24/5/2023) lalu.
Kenaikan tarif tol ini disesuaikan berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 496/KPTS/M/2023 dan No. 533/KPTS/M/2023.
Penyesuaian tarif ini merupakan penyesuaian reguler mengikuti nilai inflasi daerah sebesar 6,49 persen.
Adapun kenaikan ini belum ditentukan secara pasti kapan akan diberlakukan, tapi yang jelas besaran tarifnya sudah bisa dipastikan mengalami perubahan.
Baca juga: Kabar Baik, Catat Diskon Tarif Tol Cibitung-Cilincing Tengah Diperpanjang hingga 31 Mei 2023
“Penyesuaian tarif ini merupakan penyesuaian reguler mengikuti nilai inflasi daerah sebesar 6,49 persen,” tulis Jasa Marga pada unggahannya, dikutip hari ini, Jumat, 26 Mei 2023.
Secara persentase kenaikan tarif Tol Cipularang sebesar 5,8 persen. Sedangkan tarif Tol Padaleunyi naik 5 persen.
Dikutip dari postingan resmi @jasamargametropolitan berikut kenaikan tarif tol berdasarkan jaraknya:
Ruas Jalan Tol Cipularang (Cikampek – Purwakarta – Padalarang)
1. SS Dawuan – SS Padalarang
- Golongan I: Rp45.000
- Golongan II: Rp76.000
- Golongan III: Rp76.000
- Golongan IV: Rp110.000
- Golongan V: Rp110.000
Baca juga: Segini Tarif Tol Cisumdawu untuk Arus Balik Lebaran 2023
Ruas Jalan Tol Padalarang – Cileunyi
1. SS Padalarang – Cikamuning
- Golongan I: Rp4.000
- Golongan II: Rp7.000
- Golongan III: Rp7.000
- Golongan IV: Rp10.000
- Golongan V: Rp10.000
2. SS Padalarang – Cileunyi
- Golongan I: Rp10.500
- Golongan II: Rp18.000
- Golongan III: Rp18.000
- Golongan IV: Rp24.500
- Golongan V: Rp24.500.(*)
Baca juga: 2 Jalur Tol Cisumdawu Segera Dibuka untuk Mudik Lebaran 2023, Berikut Tarif Tol Semua Kendaraan
Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di : Google News