Berita Pangandaran

Pemda Pangandaran Resmi Atur Pembatasan Produksi Miras dalam Peraturan Daerah

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ist: ilustrasi minuman beralkohol (Warta kota)

TRIBUNPRIANGAN.COM - Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Pangandaran resmi memasukan larangan penjualan minuman keras (Alkohol) ke dalam Peraturan Daerah (Perda).

Hal ini telah dikonfirmasi Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata, yang menyebut Perda Minuman Beralkohol sudah ditangani.

Jeje Wiradinata tidak menjelaskan secara spesifik isi dari Perda Minuman Beralkohol tersebut.

Namun secara garis besar, tujuannya untuk membatasi penjualan miras di Kabupaten Pangandaran.

“Mempersempit ya, dari lokasi penjualan dan lain-lain,” ucap Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata, Rabu 12 April 2023.

Menurutnya, Perda Minuman Beralkohol ini sudah memasuki tahap kedua, yakni menyosialisasikanya ke masyarakat.

Baca juga: Ratu Pangandaran Susi Pudjiastuti Bertemu Prabowo Subianto di Jakarta, Apa yang Dibicarakan?

“Nanti setelah itu baru bisa penertiban,” kata Jeje Wiradinata.

Jeje Wiradinata mengatakan, penyusunan Perda Minuman Beralkohol memang sudah mengalami perjalanan panjang, karena ada beberapa perubahan di dalamnya.

Beberapa ormas Islam juga sempat mempertanyakan soal payung hukum, karena tak kunjung diresmikan.

“Tapi akhirnya bisa diundangkan juga kan,” ucapnya.

Jeje Wiradinata mengatakan esensi dari perda tersebut agar akses untuk membeli minuman beralkohol atau miras dipersempit.

“Untuk melindungi generasi muda lah, umumnya warga Pangandaran,” terangnya.

Baca juga: Liburan Akhir Tahun Bareng Keluarga, Simak 10 Rekomendasi Hotel Terbaik dekat Pantai Pangadaran

Penegak Perda (Gakda) Satpol PP Kabupaten Pangandaran Sahidin mengatakan, salah satu poin dalam perda tersebut, yakni penjualan miras harus berjarak satu kilometer dari tempat ibadah, sekolah dan tempat vital lainnya.

Menurutnya, saat ini hampir tidak ada toko miras yang menjajakan dagangannya lebih dari satu kilometer dari lokasi tersebut.

“Gak ada, jadi ke depannya harus dipikirkan bagaimana merelokasinya,” ucapnya.(*)

Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di: Google News