THR 2023

Kapan THR 2023 untuk Karyawan Swasta Cair? Ini Jadwalnya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan hak bagi para pekerja. Lantas, kapan THR karyawan swasta tahun 2023 cair? (freepik)

a. Bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja dua belas bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar satu bulan upah.

b. Bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus tetapi kurang dari dua belas bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan: masa kerja dibagi 12 dikali satu bulan upah.

Bagi pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, upah satu bulan dihitung sebagai berikut:

a.Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja dua belas bulan atau lebih, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam dua belas bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Baca juga: Kekhawatiran Guru SMPN 3 Lakbok Ciamis Walau Sudah Diangkat P3K, Tunjangan Pensiun yang tak Menentu

b. Pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari dua belas bulan, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

Bagi pekerja/buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil maka upah satu bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata dua belas bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR Keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan yang telah dilakukan lebih besar dari nilai THR Keagamaan sebagaimana nomor 2 di atas maka THR Keagamaan yang dibayarkan kepada pekerja/buruh sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan yang telah dilakukan.(*)

Artikel ini telah tayang di TribunNews.com dengan judul "Kapan THR Karyawan Swasta Tahun 2023 Cair? (Penulis: Widya Lisfianti, Editor: Garudea Prabawati)

Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di : Google News