TRIBUNPRIANGAN.COM - Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan hak bagi para pekerja, yang biasnya cair menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Lantas, kapan THR karyawan swasta tahun 2023 cair?
Perlu diketahui bahwa saat ini, Pemerintah belum merilis regulasi pencairan THR tahun 2023, dan untuk itu, waktu pencairan dan perhitungan THR 2023 masih belum diketahui.
Namun, pemerintah mengimbau perusahaan swasta untuk memberikan tunjangan hari raya (THR) lebih awal kepada para karyawannya.
Pasalnya pemerintah telah memutuskan untuk memajukan cuti bersama Idul Fitri 2023 dari 19 sampai 25 April 2023.
"Satu hal yang kita imbau terutama berkaitan dengan swasta agar memberikan THR lebih awal," kata Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi usai rapat intern membahas arus mudik di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (24/3/2023).
Baca juga: Rekrutmen CPNS 2023: Syarat, Besaran Gaji, dan Tunjangan
Budi berharap perusahaan swasta dapat mencairkan THR paling lambat 18 April 2023.
Dengan seperti itu maka masyarakat dapat segera melakukan mudik pada malam harinya di tanggal tersebut.
"Sehingga pada saat tanggal 18 April dipastikan mereka sudah terima THR dan mereka bisa melakukan suatu perjalanan mulai 18 malam," katanya.
Jika dilihat jadwal yang dipakai tahun 2022 lalu, THR cair paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Yang Berhak Terima THR
a. Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih.
b. Pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.
Tahun lalu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan, THR bukan hanya hak para pekerja yang berstatus tetap tapi juga bagi pekerja lainnya.
"Pekerja kontrak, outsourcing, tenaga honorer, buruh harian lepas di kebun-kebun, supir bahkan pekerja rumah tangga alias PRT berhak atas THR. Jadi jangan disempitkan cakupan penerimanya," tegasnya, (9/4/2022), dikutip dari laman Sekretariat Kabinet.