Ramadan 2023

Sedang Sakit, Apakah Memasukkan Obat ke dalam Dubur Dapat Membatalkan Puasa?

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pemakaian obat cair atau serum. (Sumber: UNSPLASH/MATHILDE LANGEVIN)

TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, berbicara tentang puasa Ramadan tentu merupakan bulan yang ditunggu-tunggu oleh umat muslim.

Kita melaksanakan ibadah puasa satu bulan penuh dengan menahan rasa lapar dan haus serta menjalankan amalan-amalan baik saat puasa di bulan Ramadan.

Namun harus diingat juga, kita pun jangan sampai melakukan hal-hal yang dapat membatalkan puasa hingga menggugurkan pahala puasa kita.

Baca juga: Apakah Mengupil Dapat Membatalkan Puasa Ramadan? Berikut Penjelasan Ulama

Umat Islam pun wajib menjaga diri dari memasukkan benda cair ataupun padat melalui lubang-lubang anggota tubuh, baik hidung, telinga, mulut, atau kubul dan dubur saat berpuasa.

Sebab, ditakutkan hal itu dapat membatalkan ibadah puasanya.

Lantas, bagaimana hukum memasukan obat ke dalam lubang dubur (anus) saat menjalankan ibadah puasa? Dapat membatalkan puasa atau tidak?

Menurut Mazhab Hanafi dan Maliki dalam pendapat yang masyhur dan pendapat yang unggul dari mazhab Syafi'i dan Hanbali adalah bahwa memasukkan obat lewat dubur (anus) itu membatalkan puasa dan wajib mengqodho berdasarkan hadits dari Aisyah ... "yang membatalkan puasa adalah sesuatu yang masuk bukan yang keluar."

Baca juga: Apakah Berenang Ketika Berpuasa Dapat Membatalkan Puasa? Ini Penjelasan Ulama

Mazhab Hanafi dalam pendapat yang tidak masyhur dan pendapat Qadhi Husain hukumnya tidak membatalkan puasa dan tidak wajib qadha.

Bahkan, menurut Ketua DPW LDII Kalbar, Susanto mengatakan dalam menjalankan ibadah puasa salah satunya didukung kondisi fisik fit dan kuat.

Sementara kaidah fiqih yang dapat membatalkan puasa adalah sesuatu yang masuk, bukan yang keluar.

Dengan pertimbangan tersebut hampir semua ulama memiliki pendapat yang sama bahwa tidak semua penggunaan obat dapat membatalkan puasa.

Baca juga: Apakah Menelan Air Liur Dapat Membatalkan Puasa? Begini Penjelasannya

Adapun ketentuan penggunaan obat yang tidak membatalkan puasa:

1. Bukan pengganti makanan atau minuman, seperti obat suntik, obat tetes mata tetapi jenis cairan infus tidak boleh karena dinilai pengganti makanan/minuman

2. Masuk melewati pori-pori seperti minyak angin, koyo, inhaler atau obat oles.

3. Dikonsumsi tidak melalui saluran tenggorokan.

Maka dari penjelasan tersebut penggunaan obat melalui dubur (anus) bagi yang sakit saluran pencernaan (sembelit) atau penyakit lain diperbolehkan, dan tidak membatalkan puasa karena bukan pengganti makanan atau minuman serta tidak melalui rongga mulut atau tenggorokan. Wallahualam. (*)