Ramadan 2023

Riwayat dan Hadits Menjelaskan Begini Hukumnya Jika Berkumur Saat Berpuasa

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Berkumur (Pixabay)

Selain itu, Rasulullah SAW juga menganjurkan umatnya untuk berkumur-kumur ketika berwudu meskipun dalam keadaan berpuasa, dengan syarat tidak berlebihan.

Hal tersebut seperti dijelaskan dalam hadis yang diriwayatkan Laqith bin Saburah, ia berkata pada Nabi Muhammad SAW:

"Wahai Rasulullah, terangkanlah kepadaku perihal wudu. Beliau bersabda: 'Ratakanlah air wudu dan sela-selalah jari-jarimu, serta keraskanlah menghirup air di hidung [isytinsyaq] kecuali apabila kamu berpuasa," (H.R. Tirmidzi).

Pada riwayat lain, Umar bin Khattab bertanya kepada Nabi Muhammad SAW:

"Aku telah melakukan suatu hal fatal hari ini. Aku telah mencium [istriku] dalam keadaan berpuasa.'

Rasulullah SAW kemudian menjawab: "Tidakkah kamu tahu hukum berkumur dalam keadaan berpuasa?"

Umar pun menjawab: "Tidak membatalkan puasa'.

Rasulullah SAW kemudian melanjutkan: 'Maka mencium istrimu pun tidak membatalkan puasa," (H.R. Ahmad dan Abu Daud).

Baca juga: Berhenti Bergosip Saat Berpuasa, Jika Tak Mau Pahala Puasa Gugur Sia-Sia

Berdasarkan hadis di atas, berkumur-kumur tidak dianggap sebagai pembatal puasa, asalkan air yang digunakan tidak tertelan.

Jika sampai tertelan, meskipun sedikit saja dianggap membatalkan puasa, sebagaimana dilansir NU Online.

Seperti Asy-Syarbini rahimahullah mengatakan menurut madzhab Syafi'i;

"Jika seseorang berlebih-lebihan dalam berkumur-kumur dan menghirup air dalam hidung (istinsyaq) lantas air tadi masuk ke dalam tubuh, maka puasanya batal. Karena orang yang berpuasa dilarang dari berlebih-lebihan saat berkumur-kumur dan menghirup air dalam hidung sebagaimana telah dijelaskan dalam pembahasan wudu. Namun jika tidak berlebih-lebihan lantas masuk air, tidak membatalkan puasa karena bukan kesengajaan." (Mughnil Muhtaj, 1: 629). Wallahualam. (*)