Selain itu, Rasulullah SAW juga menganjurkan umatnya untuk berkumur-kumur ketika berwudu meskipun dalam keadaan berpuasa, dengan syarat tidak berlebihan.
Hal tersebut seperti dijelaskan dalam hadis yang diriwayatkan Laqith bin Saburah, ia berkata pada Nabi Muhammad SAW:
"Wahai Rasulullah, terangkanlah kepadaku perihal wudu. Beliau bersabda: 'Ratakanlah air wudu dan sela-selalah jari-jarimu, serta keraskanlah menghirup air di hidung [isytinsyaq] kecuali apabila kamu berpuasa," (H.R. Tirmidzi).
Pada riwayat lain, Umar bin Khattab bertanya kepada Nabi Muhammad SAW:
"Aku telah melakukan suatu hal fatal hari ini. Aku telah mencium [istriku] dalam keadaan berpuasa.'
Rasulullah SAW kemudian menjawab: "Tidakkah kamu tahu hukum berkumur dalam keadaan berpuasa?"
Umar pun menjawab: "Tidak membatalkan puasa'.
Rasulullah SAW kemudian melanjutkan: 'Maka mencium istrimu pun tidak membatalkan puasa," (H.R. Ahmad dan Abu Daud).
Baca juga: Berhenti Bergosip Saat Berpuasa, Jika Tak Mau Pahala Puasa Gugur Sia-Sia
Berdasarkan hadis di atas, berkumur-kumur tidak dianggap sebagai pembatal puasa, asalkan air yang digunakan tidak tertelan.
Jika sampai tertelan, meskipun sedikit saja dianggap membatalkan puasa, sebagaimana dilansir NU Online.
Seperti Asy-Syarbini rahimahullah mengatakan menurut madzhab Syafi'i;
"Jika seseorang berlebih-lebihan dalam berkumur-kumur dan menghirup air dalam hidung (istinsyaq) lantas air tadi masuk ke dalam tubuh, maka puasanya batal. Karena orang yang berpuasa dilarang dari berlebih-lebihan saat berkumur-kumur dan menghirup air dalam hidung sebagaimana telah dijelaskan dalam pembahasan wudu. Namun jika tidak berlebih-lebihan lantas masuk air, tidak membatalkan puasa karena bukan kesengajaan." (Mughnil Muhtaj, 1: 629). Wallahualam. (*)