Serikat buruh pun menolak penghitungan UMP menggunakan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.
Menurut para buruh, perhitungan menggunakan PP Nomor 36 Tahun 2021 hanya akan menaikkan upah minimum sedikit, yakni 2-4 persen saja.
Hal itu tentu tidak berimbang dengan prediksi pemerintah bahwa inflasi sampai akhir tahun 2022 mencapai 6,5 persen.
Baca juga: Penetapan UMP 2023 di Pulau Jawa Telah Rampung, Segera Cek, Ini Daftarnya
3. KSPI Minta Menaker Keluarkan Permenaker Atur UMP 2023
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) pun menyarankan agar Menteri Ketenagakerjaan bisa mengeluarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permanker), khusus untuk penentuan UMP dan UMK tahun 2023.
Dengan demikian, apabila usulan buruh disepakati oleh Pemerintah yakni tidak menggunakan PP 36 tahun 2021 sebagai dasar hukum penghitungan UMP dan UMK 2023.
Pemerintah melalui Menaker bisa menggunakan dasar hukum yang lain. (*)