CPNS 2025

7 Jabatan yang Bakal Diisi oleh PPPK Paruh Waktu 2025 Kabupaten Garut, Cek Rincian Jabatanya di Sini

Berikut 7 Jabatan yang Bakal Diisi oleh PPPK Paruh Waktu 2025 Kabupaten Garut, Cek Rincian Jabatanya di Sini

Kolase TribunPriangan.com
CPNS 2025 - 7 Jabatan yang Bakal Diisi oleh PPPK Paruh Waktu 2025 Kabupaten Garut, Cek Rincian Jabatanya di Sini 

Skema Rekrutmen Baru PPPK Paruh Waktu 2025

Nah Tribuners, khusus untuk rekrutmen PPPK paruh waktu 2025 ini bersifat tertutup, di mana masyarakat umum tidak memiliki kesempatan untuk mendaftar. 

Perekrutan ini hanya diperuntukkan bagi pegawai non-ASN yang sudah terdata dan memenuhi kriteria tertentu.

Berdasarkan Surat Menteri PANRB Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025, pelamar PPPK paruh waktu tidak dapat mendaftar secara mandiri.

Baca juga: Ada Perubahan Jadwal PPPK Paruh Waktu 2025, Kapan Waktu Pengangkatan Terakhir?

Maka dari itu, nantinya para calon PPPK ini wajib diusulkan langsung oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi masing-masing.

Keputusan ini didasari oleh KepmenPANRB No. 16 Tahun 2025 yang menetapkan bahwa mekanisme pengangkatan ini hanya berlaku untuk Non-ASN yang telah mengikuti seleksi CASN Tahun Anggaran 2024 dan para peserta seleksi PPPK 2024 yang tidak mendapatkan formasi.

Baca juga: Pengajuan Terakhir Formasi PPPK Paruh Waktu 2025, Ini Link Cek Hasil di Tasikmalaya

Adapun kriteria pelamar yang dapat diusulkan oleh PPK untuk memenuhi formasi PPPK paruh waktu adalah:

  • Pegawai non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data atau database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
  • Sudah mengikuti seleksi CPNS 2024 namun dinyatakan tidak lulus.
  • Telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024 namun belum dapat mengisi lowongan kebutuhan.
  • Setelah usulan resmi disampaikan, nantinya Menteri PANRB akan menetapkan rincian kebutuhan PPPK paruh waktu untuk setiap instansi pemerintah.
  • Rincian ini akan mencakup jumlah kebutuhan, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan.

 

Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di: Google News

Sumber: Tribun Priangan
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved