Liputan Khusus Sampah di Jabar

Jabar Belum Merdeka dari Sampah: Banyak TPA Penuh dan Ada Pemda yang Kena Sanksi

Kondisi ini diperparah dengan sanksi administratif dariKLHK pada Maret 2025, yang mewajibkan penghentian praktik open dumping

|
Editor: Dedy Herdiana
Grafis Tribun Jabar
LIPUTAN KHUSUS - Jabar Belum Merdeka dari Sampah: Banyak TPA Penuh dan Ada Pemda yang Kena Sanksi 

TPA Jalupang Subang

Sebanyak 350 ton sampah per hari di Kabupaten Subang tidak terangkut ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Jalupang, Kecamatan Cipeundeuy, karena keterbatasan armada dan akses jalan yang sulit.

Kabupaten Subang menghasilkan sekitar 600 ton sampah per hari, namun Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat hanya mampu mengangkut 250 ton.

“Armada pengangkutan hanya 24 unit, itu pun sebagian tidak layak jalan. Jarak ke TPA sekitar 45 kilometer dengan jalan rusak, apalagi kalau musim hujan,” ujar Pejabat Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan DLH Subang, Cece Rahman, Jumat (15/8/2025).

TPA Jalupang memiliki luas 14,6 hektare, status hak guna usaha PT PTPN Regional 1 Jabar, dengan masa kerjasama 15 tahun sejak 2022. Fasilitas yang ada meliputi dua zona landfi ll seluas 3,2 hektare dan dua unit Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) yang belum optimal digunakan.

Kondisi ini membuat Pemkab Subang mendapat sanksi administratif dari Kementerian Lingkungan Hidup pada 17 Maret 2025, salah satunya kewajiban membangun 134 TPS 3R berkapasitas 4 ton per hari. Hingga kini baru ada enam TPS 3R, sebagian besar bantuan Pemerintah Kota Gimcheon, Korea Selatan, dan hanya dua yang berfungsi.

Menurut Cece, rencana pembangunan sistem sanitary landfi ll di TPA Jalupang membutuhkan dana Rp3 miliar. Tahap awal mencakup penggalian lahan seluas 4.000 meter persegi dan pemasangan lapisan kedap untuk mencegah rembesan air lindi ke tanah.

TPA Kopi Luhur Tersisa 6 Hektare

Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kopi Luhur di Kelurahan Argasunya, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon, terancam penuh. Dari total luas lahan 14 hektare, 8 hektare sudah terpakai untuk menampung sampah, sementara setiap hari masuk sekitar 210 ton sampah baru.

Kondisi ini diperparah dengan sanksi administratif dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada Maret 2025, yang mewajibkan penghentian praktik open dumping dan peralihan ke sistem controlled landfi ll dalam waktu 180 hari. Batas waktu perbaikan berakhir pada Desember 2025.

Kasubag TU UPT TPA Kopi Luhur DLH Kota Cirebon, Jawahir, mengatakan proses peralihan sudah mencapai 50 persen.

“Hamparan bisa selesai satu-dua bulan, tapi terasering butuh waktu sekitar empat bulan. Kendalanya anggaran tambahan belum ada,” ujarnya, Kamis (7/8/2025).

Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofi q, saat kunjungan ke lokasi pada Juni lalu menegaskan jika perbaikan tidak dijalankan, Pemkot Cirebon dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 114 UU No. 32 Tahun 2009. KLHK juga telah memasang plang peringatan dan garis larangan melintas di pintu masuk TPA.

Direktur Pengaduan dan Pengawasan Kedeputian Penegakan Hukum KLHK, Ardi, menilai praktik open dumping masih terjadi di lokasi tersebut. Pemerintah Provinsi Jawa Barat diminta ikut mengawal agar pembenahan selesai tepat waktu. (Rahmat K/Nazmi A/Hilman K/Fauzi N/Deanza F/Ahya N/Eki Y)

 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved