Senin, 4 Mei 2026

PBB di Pangandaran Dijamin Tak Naik Seperti Tren di Perkotaan

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pangandaran memastikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2025 tidak mengalami kenaikan

Tayang:
Penulis: Padna | Editor: ferri amiril
TribunPriangan.com/Padna
BAPENDA - Kantor Bapenda Pangandaran 

Laporan Kontributor TribunPriangan.com Pangandaran, Padna


TRIBUNPRIANGAN.COM, PANGANDARAN - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pangandaran memastikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2025 tidak mengalami kenaikan.

Kepala Bapenda Kabupaten Pangandaran, Sarlan, menyatakan, tarif PBB di wilayahnya masih sama seperti tahun sebelumnya dan tidak mengikuti tren kenaikan di daerah perkotaan. 

"Tidak ada kenaikan, semuanya masih sama. Hanya saja pajak tergantung jenis bangunan, karena ada bangunan permanen dan semi permanen," ujar Sarlan dihubungi Tribun Jabar melalui WhatsApp, Kamis (14/8/2025) siang.

Menurut Sarlan, kenaikan tarif hanya terjadi pada bidang tanah yang sebelumnya kosong, lalu dibangun pada tahun berjalan. 

"Kalau sebelumnya tidak ada bangunan lalu tahun ini dibangun, otomatis nilai pajaknya naik karena sudah ada objek bangunannya," katanya.

Ia pun mengimbau masyarakat atau wajib pajak untuk membayar PBB tepat waktu, maksimal hingga bulan September."Ya, ini demi mendukung kelancaran pembangunan daerah," ucap Sarlan.

Meskipun demikian, sejak penarikan pajak dilakukan langsung petugas Bapenda dan bukan lagi melalui debt collector desa, tingkat kepatuhan masyarakat meningkat signifikan. 

"Dulu di tanggal yang sama realisasi hanya Rp 7 miliar, sekarang bisa mencapai Rp 12 miliar. Naiknya hampir 100 persen," ujarnya.

Jadi, kini desa hanya berperan sebatas membantu mengarahkan warga agar melakukan pembayaran langsung kepada petugas Bapenda.(*)

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved