Warga di Ciamis Bawa Pasien ke Disdukcapil karena Sulit Dapat Layanan Kesehatan akibat Tak Punya KTP

Seorang warga tanpa identitas yang sakit diantar warga Desa Bahara, Kecamatan Panjalu, Kabupaten Ciamis ke Kantor Disdukcapil

Penulis: Ai Sani Nuraini | Editor: Dedy Herdiana
Istimewa
BAWA WARGA SAKIT - Seorang warga tanpa identitas yang jatuh sakit diantar oleh warga Desa Bahara, Kecamatan Panjalu, Kabupaten Ciamis yang mengalami hambatan dalam memperoleh layanan kesehatan karena tidak memiliki dokumen kependudukan apa pun. 

Laporan Wartawan TribunPriangan.com, Ai Sani Nuraini

TRIBUNPRIANGAN.COM, CIAMIS – Seorang warga tanpa identitas alias tak punya KTP yang jatuh sakit diantar oleh warga Desa Bahara, Kecamatan Panjalu, Kabupaten Ciamis, ke Kantor Disdukcapil Ciamis pada Jumat, 25 Juli 2025.

Warga sakit itu mengalami hambatan dalam memperoleh layanan kesehatan karena tidak memiliki dokumen kependudukan apa pun. Pasien yang sedang sakit itupun terpaksa harus dibawa langsung ke Disdukcapil.

Kejadian ini memantik perhatian Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Ciamis, yang menegaskan pentingnya ketertiban administrasi kependudukan hingga ke tingkat lingkungan terkecil.

Pasien yang diketahui bekerja sebagai asisten rumah tangga dan sebelumnya tinggal di luar daerah itu dibawa ke Puskesmas Panjalu dalam kondisi sakit.

Baca juga: Lapas Ciamis Relokasi 49 Narapidana Risiko Sedang dan Tinggi ke Lapas Garut, Tekan Potensi Gangguan

Namun saat proses administrasi, pihak Puskesmas mendapati bahwa pasien tidak memiliki KTP, Kartu Keluarga, maupun dokumen identitas lainnya.

“Setelah dilakukan pengecekan melalui sistem biometrik nasional, tidak ditemukan data yang cocok. Indikasinya, yang bersangkutan belum pernah melakukan perekaman KTP elektronik,” ungkap Kepala Disdukcapil Ciamis, Yayan Muhammad Supyan saat dihubungi, Sabtu (26/7/2025).

Karena tidak ada data dasar yang bisa ditelusuri, lanjut Yayan, proses pembuatan dokumen tidak bisa dilakukan secara instan.

Perlu adanya pengakuan dan pernyataan resmi dari perangkat desa dan lingkungan sekitar bahwa pasien memang berdomisili di wilayah tersebut.

Dalam kasus seperti ini, Disdukcapil menetapkan prosedur yang harus diikuti:

1. Pemeriksaan biometrik (sidik jari dan retina).

2. Pengumpulan informasi pribadi dan verifikasi dengan database nasional.

3. Pengajuan dokumen pendukung seperti ijazah atau dokumen lain (jika ada).

4. Jika tetap tidak ditemukan, formulir pengajuan NIK harus ditandatangani oleh RT, RW, dan Kepala Desa.

5. Setelah verifikasi dan persetujuan pejabat Disdukcapil, baru diterbitkan NIK dan dilakukan perekaman KTP-el.

Sumber: Tribun Priangan
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved