CPNS 2025

Ada perbedaan sistem CPNS 2025 vs 2024, Lebih Punya Efektivitas yang Mana dari Segi Penerapannya?

Ada perbedaan sistem menghasilkan CPNS 2025 vs 2024 Lebih Punya Efektivitas yang Mana dari Segi Penerapannya?

Kolase TribunPriangan.com
CPNS 2025 - Ada perbedaan sistem CPNS 2025 vs 2024 Lebih Punya Efektivitas yang Mana dari Segi Penerapannya?. (Kolase TribunPriangan.com/ Canva/ Lulu Aulia Lisaholith) 

Lantas apa saja perbedaannya?

Perubahan Signifikan Sistem CPNS 2025 vs 2024

Sistem seleksi CPNS tahun 2025 mengalami transformasi besar dibandingkan tahun 2024, diantaranya: 

1. Perbedaan Waktu Seleksi

Dari segi waktu atau sesi jadwal seleksi yang berbeda antar kedunya yang juga sangat menonjol.

Pasalnya, jika sebelumnya, CPNS 2024 dan beberapa tahun sebelumnya selalu berpatokan pada pelaksanaan yang serempak dan terjadwal oleh pemerintah, tahun 2025 berbeda adanya.

Dimana pada tahun ini, sistem seleksi setiap peserta akan berbeda sesuai dengan batas waktu nilai TOEFL yang diberikan selama dua tahun lamanya.

Artinya jangka waktu yang fleksiber ini benar terealisasikan maka, peserta bis menentukan kapan ia akan kembali melaksanakan ujian pada seleksi selanjutnya sesuai dengan waktu masa berlaku TOEFL.

Sehingga jika hanya satu subtest yang gagal, pelamar cukup mengikuti ulang di bagian tersebut, bukan seluruh tes seperti diawal.

Mengenai awal mula penilaian nilai TOEFL belum dijelaskan lebih detail dan menunggu penjelasan lebih rinci dari MenPAN-RB dan BKN.

Baca juga: Banarkah, CPNS 2025 Sistem Baru Lebih Sulit Dijangkau Peserta Karena Adanya Pembatasan Jabatan?

2. Perbedaan Kuota dan Formasi

Perbedaan ini juga cukup signifikan dengan sistem pada tahun 2024 dan 2025.

Pasalnya, tujuan awal dari sistem ini direncanakan adalah untuk mengurangi anggaran negara, jika masih bertahan dengan sistem lama yang setiap sekali pelaksanaan tes bisa mencapai 1,1 Triliun.

Dengan adanya pengurangan formasi dan kuota peserta, sudah pasti akan berimbas pada biaya yang dikeluarkan karena hanya sedikit yang dipakai pemerintah.

Selain itu, 2024: Kuota berdasarkan rencana masing-masing instansi, tanpa batasan tegas.

Sementara 2025: Kuota dipangkas signifikan untuk efisiensi anggaran, yang mengalami pergeseran kuota dari CPNS ke jalur PPPK sesuai keputusan Menpan RB No 16/2025.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved