Anggota DPRD Fraksi PAN Minta Pemkab Sumedang Mitigasi Kegagalan Kopdes Merah Putih

Anggota Komisi II DPRD Sumedang Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) , Asep Sumaryana mengatakan KDMP pada dasarnya ngeri-ngeri sedap

|
Penulis: Kiki Andriana | Editor: Dedy Herdiana
Dok. Asep Sumaryana
Anggota Komisi II DPRD Sumedang Fraksi PAN, Asep Sumaryana. 

Laporan Kontributor TribunJabar.id, Kiki Andriana dari Sumedang

TRIBUNPRIANGAN.COM, SUMEDANG - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumedang meminta Pemerintah Kabupaten Sumedang untuk melakukan mitigasi kegagalan Koperasi Desa Merah Putih (KMP). 

KDMP adalah koperasi yang digagas Presiden RI Prabowo Subianto dan dibentuk di seluruh Indonesia, tak terkecuali di Sumedang. Di Sumedang,  Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Desa Mekarjaya, Kecamatan Sumedang Utara telah terbentuk dan telah diluncurkan oleh Prabowo Subianto. 

Bupati Sumedang, Dony Ahmad Munir dan jajarannya menyimak peluncuran itu. 

KDMP Mekarjaya adalah di antara koperasi yang menjadi percontohan. 

Anggota Komisi II DPRD Sumedang Fraksi PAN, Asep Sumaryana mengatakan KDMP pada dasarnya ngeri-ngeri sedap. Menurutnya, ngerinya banyak, sedapnya juga. 

"Pemkab Sumedang perlu memitigasi resiko kegagalan usaha koperasi desa merah putih," kata Asep Sumaryana kepada TribunJabar.id, Kamis (24/7/2025). 

Dia menjelaskan dari sisi "sedap" KMP menyediakan peluang permodalan usaha perdesaan sebanyak  277 Koperasi × Rp 5 M. Flapon modal  = Rp 1,385 Triliun.

Selain itu, Ada potensi peningkatan putaran usaha ekonomi  perdesaan sekaligus peningkatan kemampuan SDM perdesaan khusunya pengelola usaha koperasi merah putih. 

Tapi, negrinya sejarah koperasi di tanah air nyaris tidak baik-baik saja. Musuh utamanya, kredit macet. Peminjam tak mau dan tak mampu bayar. Anggota koperasi abai. 

"Kredit Usaha Tani (KUT) disalurkan melalui Koperasi Unit Desa (KUD ) kepada 6 juta petani dan nelayan. Macet sebesar Rp 8,3 triliun. Menteri Koperasi sekarang sedang mengusulkan pemutihan kredit macet KUT ini,"

"Jumlah Badan Hukum Koperasi (BH Kop)  di Kab Sumedang 769 dengan rincian, koperasi aktif 344 BH (44,7 persen), koperasi  tidak aktif 425 BH (55,3 % ), koperasi yang melaksanakan RAT tahun 2024  sebanyak 118 (15 % dr jumlah koperasi),"

"Sejak kelahiranya di Rochdale Inggris 1844 hingga saat ini prinsip koperasi adalah  kemandirian, didirikan atas inisiatif sekelompok orang dengan tujuan menolong diri  sendiri  self help," katanya. 

KDMP ini lain dengan tujuan utama koperasi, karena lahir dari pemerintah. 

"Koperasi yang didirikan oleh pemerintah di berbagai negara mengalami kegagalan. Pemerintah Top Down membantu  pendirian koperasi, permodalan dan usaha koperasi. Koperasi berjalan selama dibantu pemerentah,"

Sumber: Tribun Priangan
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved