CPNS 2025

Sistem Baru CPNS 2025 vs 2024, Lebih Unggul dan Efektif yang Mana?

Sistem Baru CPNS 2025 vs 2024, Lebih Unggul dan Efektiv yang Mana? Ini Perbandingan Signifikannya

bkn.go.id
CPNS 2025 - Sistem Baru CPNS 2025 vs 2024, Lebih Unggul dan Efektiv yang Mana? Ini Perbandingan Signifikannya. Ilustrasi peserta CPNS dan PPPK.(Dok. Badan Kepegawaian Negara (bkn.go.id)) 

Adapun konsep pembatasan jabatan disinyalir akan menjadi poin penting dalam perubahan sistem baru pada seleksi nasional ini.

Pasalnya, jika dibandingkan pada 2024 seleksi ini menggunakan sistem yang memudahkan pelamar mendaftar lebih dari 2 formasi sekaligus.

Namun, pengecualian tidak akan berlaku pada tahun 2025 ini.

Sebab, Pelamar dibatasi maksimum 2 pilihan formasi, bertujuan agar lebih fokus dan seleksi lebih efisien.

5. Jadwal Pengangkatan dan Skema Gaji

Prosesi Pengangkatan dan Skema Gaji pun menjadi poin penting dalam tiap seleksi CPNS per tahunnya.

Sebab ini merupakan akhir dari perjuangan panjang peserta yang perlu dipertegas dan diperhatikan oleh pemerintah.

Sementara itu, jika dilihat dari seleksi pada tahun 2024:  Pengangkatan resmi diundur hingga 1 Oktober 2025. Meskipun demikian, yang sudah mendapat SPMT tetap bisa bekerja dan menerima 80 persen gaji awal, bukan 100 persen penuh.

Penundaan ini berdampak cukup berat karena banyak yang mengundurkan diri dari pekerjaan lama, menunggu pelantikan yang lama tertunda.

Sementara, untuk CPNS 2025 yanf belum jelas kapan pengangkatan karena sistem sedang disusun ulang — seleksi tidak lagi serempak, dan belum ada jadwal pasti pengangkatan seperti yang sempat tertunda di batch 2024.

Dengan demikian jika disimpulkan, perbedaan paling signifikan terlihat di Jadwal Tes, Masa Berlaku Sertifikat Tes, Kuota Formasi, Penggunaan Teknologi/TI, Pemilihan Jabatan, serta Jadwal Pengangkatan dan Sekma penerimaan gaji peserta.

Baca juga: Sistem Baru CPNS 2025 Akan Berlakukan Ujian Ulang Persial, Apa Itu dan Bagaimana Prosedurnya?

Keberagaman seleksi pada sistem tahun ini dan tahun-tahun sebelumnya tentu saja membawa sebongkah kekhawatiran dibenak para peserta.

Namun, Kepala BKN, Prof. Zudan Arif juga menyampaikan keringan bahwa peserta yang belum memenuhi passing grade pada bagian tertentu, Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU) dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dapat mengulang pada bagian yang tidak lulus.

Peserta tes ujian CPNS tidak perlu lagi mengulang untuk semua subtes, cukup bagian yang belum memenuhi passing grade saja.

Untuk ujian tes tetap menggunakan sistem CAT (Computer Assisted Test) di waktu yang berbeda beda sesuai kebutuhan peserta.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved