Gaji Pensiunan PNS
Cara Pencairan Gaji Pensiunan PNS Lewat Kantor Pos Indonesia, Jangan Lupa Bawa SK Pensiun
Berikut Gaji Pensiunan PNS Naik 12 Persen Per 1 Agustus 2025, Ini Cara Pencairan Gaji Lewat Kantor Pos Indonesia
|
Penulis: Riswan Ramadhan Hidayat | Editor: Dedy Herdiana
TribunTimur.com
GAJI PENSIUNAN PNS - Gaji Pensiunan PNS Naik Per 1 Agustus 2025, Ini Cara Pencairan Gaji Lewat Kantor Pos Indonesia
- Datangi kantor pos
- Kemudian mengambil nomor antrean
- Bawa dokumen (Kartu Taspen, KTP, KK dan SK Pensiun)
- Veriifkasi
- Pencairan Gaji Pensiunan PNS
- Berikan tanda tangan sebagai bukti penerimaan
Selain itu, ada pengecualian atau cara lain untuk para Pensiunan PNS yang memiliki keterbatasan fisik.
Di mana terdapat layanan antar ke rumah, sehingga tidak perlu mendatangi kantor pos terdekat untuk menerima dana pensiun. (*)
Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di: Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.