SPMB 2025

Hari Ini Jadwal Pendaftaran Ulang SPMB Tahap II Jabar 2025, Ini Cara Daftar dan Berkas Pentingnya

Hari Ini Jadwal Pendaftaran Ulang SPMB Tahap II Jabar 2025, Ini Cara Daftar dan Berkas yang Harus Dibawa

spmb.jabarprov.go.id
SPMB JABAR 2025 - Hari Ini Jadwal Pendaftaran Ulang SPMB Tahap II Jabar 2025, Ini Cara Daftar dan Berkas Pentingnya (spmb.jabarprov.go.id) 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Pengumuman Pendaftaran Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) edisi 2025 telah resmi diumumkan.

Adapun tahap lanjutan yakni Pendaftaran Ulang pun segera dimulai, tepat pada hari ini Kamis (10/7/2025).

Seperti yang diketahui, Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) merupakan istilah baru pengganti Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). 

Perubahan istilah dan aturan tersebut bagian dari upaya evaluasi serta penyempurnaan kebijakan sebelumnya.

SPMB Jabar 2025 Tahap 2 ini dikhususkan bagi calon siswa SMA/SMK yang memilih jalur jalur prestasi akademik dan non akademik, serta sekolah luar biasa (SLB).

Baca juga: Kapan Jadwal Pendaftaran Ulang SPMB 2025 Tahap 2? Catat Ini Dokumen dan Tata Cara Lengkapnya

Dimana terdapat ketentuan khusus bagi calon murid yang memilih jalur prestasi.

Jalur prestasi tersebut meliputi kejuaraan akademik dan non akademik, prestasi kepemimpinan dan prestasi nilai rapor. Prestasi nilai rapor yang dimaksud ialah nilai rapor semester 1 (satu) hingga semester 5 (lima) dari SMP/MTs asal.

Sementara itu, jalur prestasi kepemimpinan diperuntukkan bagi calon murid yang memiliki pengalaman organisasi seperti OSIS atau Pramuka. Selain jalur prestasi, SPMB Jabar 2025 Tahap 2.

Hal ini sesuai dengan jadwal pelaksanaan SPMB Tahap II 2025 yang telah diumumkan sejak tahap I rampung pada bulan Juni lalu.

Adapun, Bagi peserta yang dinyatakan lolos, langkah selanjutnya adalah melakukan daftar ulang ke sekolah tujuan.

Baca juga: Apa yang Harus Disiapkan Saat Daftar Ulang SPMB Tahap II 2025 yang Lolos? Catat Ini Dokumennya

Proses daftar ulang ini bukan sekadar formalitas, pasalnya ini adalah tahap penting untuk memastikan bahwa calon murid benar-benar mengambil haknya sebagai siswa baru di sekolah yang dituju.

Sebab, jika tidak melakukan daftar ulang sesuai jadwal, maka peserta dianggap mengundurkan diri secara otomatis.

Hal ini berlaku untuk seluruh daerah secara nasional, termasuk Provinsi Jawa Barat (Jabar).

Lantas seperti apa cara daftar ulang dan kapan akan berlangsung, serta berapa lama waktu pendaftaran dibuka?

Cara Daftar Ulang SPMB Tahap II Jabar 2025

Terdapat dua cara utama yang bisa diakses peserta yang berhasil lolos pada seleksi tahap II ini.

Peserta bisa memulai dengan sistem online maupun online, berikut tutorial lengkapnya.

1. Daftar ulang secara online Bagi calon murid yang memilih jalur online, proses daftar ulang bisa dilakukan melalui situs resmi sekolah, media sosial, atau bahkan WhatsApp.

Apabila sekolah menyediakan kanal tersebut. Namun, perlu diperhatikan bahwa setiap sekolah memiliki teknis yang berbeda. Karena itu, peserta perlu mencermati petunjuk daftar ulang dari sekolah penerima yang biasanya diumumkan melalui laman SPMB atau kanal resmi masing-masing sekolah.

2. Daftar ulang secara langsung (offline) Jika pendaftaran online tidak memungkinkan, calon murid dapat datang langsung ke sekolah untuk melakukan daftar ulang.

Saat hadir ke sekolah, calon murid harus membawa beberapa dokumen penting, baik dalam bentuk asli maupun fotokopi. Berikut dokumen yang wajib dibawa saat daftar ulang offline: Bukti pendaftaran asli (hasil cetak dari laman SPMB) Bukti tanda diterima (hasil cetak pengumuman) Fotokopi seluruh dokumen persyaratan Dokumen asli untuk verifikasi oleh pihak sekolah

Baca juga: Dari 5 Siswa Limpahan SPMB Online, Hanya 1 Siswa yang Daftar di SMA Plus Informatika Ciamis

Dokumen Pendaftaran SPMB Tahap II Jabar 2025

Untuk memastikan proses berjalan lancar, calon murid wajib menyiapkan dokumen berikut:

  1. Ijazah SMP atau sederajat, atau surat keterangan lulus bagi yang ijazahnya belum terbit.
  2. Akta kelahiran atau Kartu Identitas Anak, dengan usia maksimal 21 tahun per 1 Juli 2025 dan belum menikah
  3. KTP orangtua calon murid
  4. Kartu Keluarga (KK) yang memuat domisili calon murid
  5. Pakta Integritas atau Surat Tanggung Jawab Mutlak (STJM) yang menyatakan keaslian data, dibubuhi materai dan ditandatangani orang tua
  6. Untuk calon murid penyandang disabilitas, beberapa persyaratan seperti batas usia dan ijazah bisa dikecualikan, sesuai ketentuan khusus dari panitia.

Dokumen Tambahan (Khusus Jalur Prestasi)

Disamping itu, khusus untuk peserta prestasi yang tergolong dalam tahap II ini, perlu menambahkan beberapa dokumen pendukung lainnya, seperti berikut:

  • Nilai rapor semester 1 sampai 5 Piagam atau sertifikat lomba/kejuaraan
  • Surat keterangan sebagai ketua OSIS atau Pratama dari sekolah asal

Jadwal Pembukaan Seleksi SPMB Tahap II Jabar 2025

Baca juga: Link Cek Hasil Pengumuan SPMB Gelombang II SMK dan SMA Jabar 2025, Lengkap Jadwal Daftar Ulangnya

Adapun untuk jadwal pembukaan pendaftaran ulang akan berlangsung selama dua hari.

Yakni pada tanggal 10-11 Juli 2025, yang juga akan dimulai sejak pukul 08.00 hingga waktu yang ditentukan.

Berikut adalah jadwal lengkap tahapan dalam SPMB Jawa Barat 2025 tahap 2:

  • Pendaftaran dan verifikasi dokumen: 24 Juni - 1 Juli 2025
  • Masa sanggah: 24 Juni - 2 Juli 2025
  • Persiapan tes terstandar: 2 Juli 2025
  • Pelaksanaan tes terstandar: 3 - 4 Juli 2025
  • Tes susulan (bagi yang berhalangan): 7 Juli 2025
  • Tes minat bakat/program keahlian SMK: 2 - 7 Juli 2025
  • Rapat dewan guru penetapan hasil seleksi: 8 Juli 2025
  • Pengumuman hasil SPMB tahap 2: 9 Juli 2025
  • Daftar ulang peserta lolos: 10 - 11 Juli 2025
  • Tahun ajaran baru dimulai: 14 Juli 2025

Catatan tambahan :

Panitia SPMB Jabar mengingatkan bahwa peserta yang tidak melakukan daftar ulang sesuai jadwal akan kehilangan haknya sebagai calon siswa. Karena itu, pastikan seluruh dokumen sudah disiapkan dan dikumpulkan tepat waktu.

Informasi lebih lanjut seputar petunjuk teknis daftar ulang bisa dilihat di: https://ppdb.disdik.jabarprov.go.id Website atau akun media sosial sekolah penerima Murid yang tidak dapat mendaftar ulang pada tanggal yang telah ditetapkan, wajib memberikan informasi tertulis kepada pihak.

(*)

Baca artikel TribunPriangan.com lainnya di Google News

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved