Bantuan Subsidi Upah 2025

Karyawan yang Kena PHK Masih Bisa Dapat BSU 2025? Ini Kata Kemnaker Lengkap Ketentuan dan Syaratnya

Karyawan yang Kena PHK Masih Bisa Dapat BSU 2025? Ini Kata Kemenakr Lengkap Ketentuan dan Syaratnya

|
TribunNews.com
BSU Pekerja 2025 - Karyawan yang Kena PHK Masih Bisa Dapat BSU 2025? Ini Kata Kemenker Lengkap Ketentuan dan Syaratnya. Ilustrasi penerimaan BSU 2025.(TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN) 

Seperti yang tertera di dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, pekerja yang berhak menerima BSU 2025 wajib memenuhi sejumlah persyaratan berikut ini.

  1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.
  2. Peserta Aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS
  3. Ketenagakerjaan sampai dengan 30 April 2025 kategori Pekerja Penerima Upah (PU).
  4. Menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu Rupiah) per bulan.
  5. Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan.
  6. Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara, atau prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Cara Cek BSU 2025

Via BSU Kemnaker

Guna mengetahui termasuk tidaknya detikers sebagai penerima BSU, kamu dapat mengecek via laman resmi yang disediakan Kemnaker. Begini tata caranya:

  1. Buka tautan https://bsu.kemnaker.go.id/.
  2. Scroll ke bawah sampai menemukan kolom 'Pengecekan NIK Penerima BSU'.
  3. Masukkan 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  4. Input juga kode keamanan atau captcha yang merupakan kombinasi huruf dan angka. Pastikan benar.
  5. Tekan 'Cek Status'.
  6. Bila termasuk penerima, akan muncul tulisan 'NIK yang Anda masukkan memenuhi kriteria sebagai calon penerima BSU 2025.
  7. Silakan cek secara berkala'.
  8. Jika bukan, tulisan yang muncul adalah 'Mohon maaf, NIK yang Anda masukkan tidak memenuhi kriteria sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah 2025'.

Baca juga: Peserta BSU 2025 Jangan Senang Dulu, Dana Bisa Ditarik Kembali dari Rekening Gegara Hal ini

Via Link https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

  1. Langkah berikutnya, kamu juga bisa mengecek melalui laman resmi BPJS Ketenagakerjaan di https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
  2. Setelah masuk ke halaman utama, gulir ke bagian bawah hingga menemukan kolom bertuliskan 'Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?'.
  3. Isi formulir yang tersedia dengan lengkap dan benar, meliputi NIK, nama lengkap, tanggal lahir, serta nama ibu kandung.
  4. Pastikan seluruh informasi yang dimasukkan sesuai dengan data yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan status kepesertaanmu masih aktif.
  5. Jika semuanya sudah benar, klik tombol 'Lanjutkan'.
  6. Sistem akan memproses data dan menampilkan status kamu sebagai penerima BSU, termasuk apakah dana sudah cair atau masih dalam tahap verifikasi.

(*)

Baca artikel TribunPriangan.com lainnya di Google News

Sumber: Tribun Priangan
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved