Bantuan Subsidi Upah 2025
Cara Mudah Ganti Rekening BSU yang Tidak Aktif Agar Pencairan Lancar
Jangan Panik Dulu, Ini Cara Ganti Rekening BSU yang Tidak Aktif Agar Pencairan Dana Masih Tetap Diterima
Penulis: Riswan Ramadhan Hidayat | Editor: ferri amiril
TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, bagaimana apakah kamu sudah menerima dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025?
Ya, pasti sudah banyak masyarakat Indonesia yang menerima dana BSU 2025.
Namun ternyata, ada juga lho sebagian calon penerima yang sampai saat ini masih belum menerima dana BSU 2025.
Ternyata, ada salah satu kendala yang sering dihadapi oleh para penerima bantuan, salah satunya adalah rekening penerima yang sudah tidak aktif atau tidak bisa digunakan lagi.
Yang mana, hal tersebut menjadi sebuah penghalang pencairan dana BSU terhambat.
Karena dana BSU tidak akan bisa dikirim apabila nomor rekening bermasalah.
Lantas, bagaimana caranya mengganti rekening yang terhubung di BSU BPJS Ketenagakerjaan? Berikut ini dia langkah-langkahnya.
Baca juga: Peserta BSU 2025 Jangan Senang Dulu, Dana Bisa Ditarik Kembali dari Rekening Gegara Hal ini
Baca juga: 5 Status Penting Penerima BSU Tahap I dan II yang Wajib Dipahami, Kapan Jadwal Pencairan Bulan Juli?
Cara Mengganti Rekening BSU yang Tidak Aktif
Nah Tribuners, khusus untuk kamu yang mengalami kendala pada rekeningnya, proses penggantian kini bisa dilakukan secara online melalui laman resmi BSU BPJS Ketenagakerjaan di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Berikut ini dia langkah-langkah yang bisa diikuti:
1. Buka situs resmi BSU di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
2. Isi data diri yang diminta, seperti NIK, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor HP, dan alamat email.
3. Setelah itu, sistem akan memverifikasi data kamu dan menampilkan status kelayakan sebagai penerima BSU.
4. Jika dinyatakan layak (eligible), kamu bisa melanjutkan ke tahap pembaruan rekening.
5. Pilih bank Himbara yang tersedia dan masukkan nomor rekening aktif sesuai dengan buku tabungan kamu.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/priangan/foto/bank/originals/Penetapan-UMP-di-beberapa-wilayah-di-Indonesia.jpg)