Bantuan Subsidi Upah 2025

Karyawan yang Kena PHK Masih Bisa Dapat BSU 2025? Ini Kata Kemnaker Lengkap Ketentuan dan Syaratnya

Karyawan yang Kena PHK Masih Bisa Dapat BSU 2025? Ini Kata Kemenakr Lengkap Ketentuan dan Syaratnya

|
TribunNews.com
BSU Pekerja 2025 - Karyawan yang Kena PHK Masih Bisa Dapat BSU 2025? Ini Kata Kemenker Lengkap Ketentuan dan Syaratnya. Ilustrasi penerimaan BSU 2025.(TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN) 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker RI) kini tengah bersiap memasuki batch atau tahap II dari Bantuan Sosial (Bansos) terbaru tersebut.

Hal ini disampaikan langsung Menteri Ketenagakerjaan Yassierli yang mengatakan bahwa penyaluran BSU tahap 2 tengah diverifikasi dan validasi.

Sekedar informasi, tercatata telah ada sebanyak 2.450.068 penerima sudah mendapatkan dana BSU pada Selasa, 24 Juni 2025. 

Jumlah ini mencakup dua per tiga dari total penerima BSU tahap 1 yang berada di angka 3.697.836, sedangkan sisanya, masih menanti pencairan.

Baca juga: BSU Tahap 2 2025: Simak ini Tanda Penting Dapat atau Tidak Dana Edisi Juli 2025, Jangan Sampai Salah

Bantuan ini ditujukan bagi pekerja berpenghasilan rendah, termasuk di dalamnya guru honorer. 

Dengan adanya BSU 2025, pemerintah berharap kebutuhan pokok masyarakat dapat terpenuhi selama dua bulan ke depan.

Namun, sejak digulirkan sejak Juni 2025, tak sedikit yang masih bertanya-tanya terkait kriteria penerima.

Salah satu yang cukup sering menjadi sorotan adalah apakah pekerja kena PHK bisa dapat BSU 2025 atau tidak.

Lantas, bagaimana dengan pekerja yang kena PHK, apakah tetap bisa dapat BSU 2025?

Karyawan PHK Bisa Cair Dana BSU 2025?

Mengutip media sosial X akun resmi @KemenkerRI, peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga bulan April 2025, dan baru terkena PHK setelah bulan tersebut, kamu masih memiliki peluang untuk mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 senilai Rp 600 ribu.

Baca juga: Cara Cek Pencairan BSU 2025 di Aplikasi Pospay, Tinggal Terima QR Code Dana Bisa Langsung Cair

Hal ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025.

Pasalnya, BSU 2025 merupakan salah satu bentuk bantuan pemerintah yang ditujukan untuk meringankan beban pekerja, terutama yang terdampak secara ekonomi akibat kondisi tertentu, termasuk PHK.

Dengan syarat data kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan masih aktif hingga April 2025 dan sesuai dengan syarat yang ditentukan pemerintah, kamu tidak perlu khawatir.

Untuk memastikan status penerimaan BSU 2025, kamu bisa langsung mengeceknya secara online melalui laman resmi bsu.kemnaker.go.id.

Lantas apa saja syarat dan ketentuannya?

Syarat Penerima BSU 2025

Halaman
12
Sumber: Tribun Priangan
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved