Gaji ASN 2025
Jika Resmi Diteken Kenaikan Sebesar 12 Persen Per Agustus 2025, Segini Nominal Gaji Pensiunan PNS
Segini Nominal Gaji Pensiunan PNS Jika Resmi Diteken Kenaikan Sebesar 12 Persen Per Agustus 2025
Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: Dedy Herdiana
TribunTimur.com
GAJI PENSIUNAN 2025 - Segini Nominal Gaji Pensiunan PNS Jika Resmi Diteken Kenaikan Sebesar 12 Persen Per Agustus 2025. (TribunTimur.com)
Golongan III
- IIIa: Rp1.748.100 – Rp3.558.800
- IIIb: Rp1.748.100 – Rp3.709.200
- IIIc: Rp1.748.100 – Rp3.866.100
- IIId: Rp1.748.100 – Rp4.029.600
Golongan IV
- IVa: Rp1.748.100 – Rp4.200.000
- IVb: Rp1.748.100 – Rp4.377.800
- IVc: Rp1.748.100 – Rp4.562.900
- IVd: Rp1.748.100 – Rp4.755.900
- IVe: Rp1.748.100 – Rp4.957.100
Baca juga: Cara Alihkan Status PPPK Paruh Waktu ke Penuh Waktu dan Dapat NIP, Gaji, Hingga Jaminan Sosial
Perlu digarisbawahi bahwa, masih belum ada perubahan atau tambahan kenaikan gaji pensiunan per Agustus 2025.
Ketentuan yang berlaku tetap mengacu pada PP No. 8 Tahun 2024 dengan skema kenaikan 12 persen yang telah diterapkan sejak awal 2024.
Untuk itu, para peserta diminta untuk terus mengupdate info mengupdate kabar terbarunya.
(*)
Baca artikel TribunPriangan.com lainnya di Google News
Berita Terkait
Baca Juga
Besaran Gaji Pensiunan PNS Bulan Depan Jika Naik 12 Persen |
![]() |
---|
Benarkah Gaji PNS dan Pensiunan PNS Naik 16 Persen Per Juli 2025? Ini Kata Pemerintah |
![]() |
---|
Segini Gaji Pensiunan PNS Per 1 Agustus Jika Kenaikan PP 12 Persen Resmi Diteken |
![]() |
---|
Cara Alihkan Status PPPK Paruh Waktu ke Penuh Waktu dan Dapat NIP, Gaji, Hingga Jaminan Sosial |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.