Gaji ASN 2025

Jika Resmi Diteken Kenaikan Sebesar 12 Persen Per Agustus 2025, Segini Nominal Gaji Pensiunan PNS

Segini Nominal Gaji Pensiunan PNS Jika Resmi Diteken Kenaikan Sebesar 12 Persen Per Agustus 2025

TribunTimur.com
GAJI PENSIUNAN 2025 - Segini Nominal Gaji Pensiunan PNS Jika Resmi Diteken Kenaikan Sebesar 12 Persen Per Agustus 2025. (TribunTimur.com) 

Golongan III

  • IIIa: Rp1.748.100 – Rp3.558.800
  • IIIb: Rp1.748.100 – Rp3.709.200
  • IIIc: Rp1.748.100 – Rp3.866.100
  • IIId: Rp1.748.100 – Rp4.029.600

Golongan IV

  • IVa: Rp1.748.100 – Rp4.200.000
  • IVb: Rp1.748.100 – Rp4.377.800
  • IVc: Rp1.748.100 – Rp4.562.900
  • IVd: Rp1.748.100 – Rp4.755.900
  • IVe: Rp1.748.100 – Rp4.957.100

Baca juga: Cara Alihkan Status PPPK Paruh Waktu ke Penuh Waktu dan Dapat NIP, Gaji, Hingga Jaminan Sosial

Perlu digarisbawahi bahwa, masih belum ada perubahan atau tambahan kenaikan gaji pensiunan per Agustus 2025.

Ketentuan yang berlaku tetap mengacu pada PP No. 8 Tahun 2024 dengan skema kenaikan 12 persen yang telah diterapkan sejak awal 2024.

Untuk itu, para peserta diminta untuk terus mengupdate info mengupdate kabar terbarunya.

(*)

Baca artikel TribunPriangan.com lainnya di Google News

Sumber: Tribun Priangan
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved