Gaji ASN 2025

Jika Resmi Diteken Kenaikan Sebesar 12 Persen Per Agustus 2025, Segini Nominal Gaji Pensiunan PNS

Segini Nominal Gaji Pensiunan PNS Jika Resmi Diteken Kenaikan Sebesar 12 Persen Per Agustus 2025

TribunTimur.com
GAJI PENSIUNAN 2025 - Segini Nominal Gaji Pensiunan PNS Jika Resmi Diteken Kenaikan Sebesar 12 Persen Per Agustus 2025. (TribunTimur.com) 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Info mengenai besaran gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang masih aktif bekerja maupun yang telah purnah tugas alisa Pensiun, hingga kini masih terus jadi perhatian di tengah masyarakat.

Terkhusus untuk para Pensiunan, ini menjadi hal penting diperhatikan setiap bulannya.

Pasalnya, hingga detik ini Pemerintah masih belum ada kepastian mengenai nominal baru dari salah satu sumber penghasilan mereka.

Adapun, hingga tahun 2025 ini besaran gaji Pensiunan PNS masih mengikuti Peraturan Pemerintah (PP) No.8 Tahun 2024.

Peraturan ini mengatur besar gaji tentang Penetapan Pensiun Pokok PNS dan Janda/Dudanya.

Baca juga: Penjelasan Pemerintah Soal Kenaikan Gaji PNS dan Pensiunan Naik 16 Persen

Pencairan gaji dapat dilakukan melalui mitra Taspen, baik melalui kantor pos maupun bank yang ditunjuk.

Terbaru, kabarnya akan diperkirakan final dan resmi dicairkan dengan Peraturan Pemerintah (PP) baru pada tanggal 1 Agustus 2025 mendatang.

Namun hal ini, masih harus menunggu kepastian dari Pemerintah.

Dikabarkan sebelumnya, jika pencairan gaji pensiunan juga telah dilakukan pada 1 Juli 2025.

PP ini menetapkan kenaikan 12 persen pada pensiun pokok, yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2024.

Hingga saat ini, belum ada aturan resmi baru terkait kenaikan tambahan untuk Agustus 2025 tersebut.

Namun jika sampai tanggal tersebut, belum ada perubahan pada pencairan gaji Pensiunan, maka dipastikan masih akan menggunakan nominal yang sama dengan mmmpenerapan PP 2024.

Baca juga: Besaran Gaji Pensiunan PNS Bulan Depan Jika Naik 12 Persen

Berikut rincian gaji pensiunan PNS berdasarkan golongan:

Rincian Gaji Pensiunan PNS

Golongan I

  • Ia: Rp1.748.100 – Rp1.962.200
  • Ib: Rp1.748.100 – Rp2.077.300
  • Ic: Rp1.748.100 – Rp2.165.200
  • Id: Rp1.748.100 – Rp2.256.700

Golongan II

  • IIa: Rp1.748.100 – Rp2.833.900
  • IIb: Rp1.748.100 – Rp2.953.800
  • IIc: Rp1.748.100 – Rp3.078.700
  • IId: Rp1.748.100 – Rp3.208.800

Baca juga: Segini Gaji Pensiunan PNS Per 1 Agustus Jika Kenaikan PP 12 Persen Resmi Diteken

Golongan III

  • IIIa: Rp1.748.100 – Rp3.558.800
  • IIIb: Rp1.748.100 – Rp3.709.200
  • IIIc: Rp1.748.100 – Rp3.866.100
  • IIId: Rp1.748.100 – Rp4.029.600

Golongan IV

  • IVa: Rp1.748.100 – Rp4.200.000
  • IVb: Rp1.748.100 – Rp4.377.800
  • IVc: Rp1.748.100 – Rp4.562.900
  • IVd: Rp1.748.100 – Rp4.755.900
  • IVe: Rp1.748.100 – Rp4.957.100

Baca juga: Cara Alihkan Status PPPK Paruh Waktu ke Penuh Waktu dan Dapat NIP, Gaji, Hingga Jaminan Sosial

Perlu digarisbawahi bahwa, masih belum ada perubahan atau tambahan kenaikan gaji pensiunan per Agustus 2025.

Ketentuan yang berlaku tetap mengacu pada PP No. 8 Tahun 2024 dengan skema kenaikan 12 persen yang telah diterapkan sejak awal 2024.

Untuk itu, para peserta diminta untuk terus mengupdate info mengupdate kabar terbarunya.

(*)

Baca artikel TribunPriangan.com lainnya di Google News

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved