Senin, 27 April 2026

Gaji ASN 2025

Besaran Gaji Pensiunan PNS Bulan Depan Jika Naik 12 Persen

Berikut ini terdapat info tentang Segini Gaji Pensiunan PNS Per 1 Agustus Jika Resmi Teken Kenaikan PP 12 Persen

Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
Tribunjatim.id
GAJI PENSIUNAN 2025 - Segini Gaji Pensiunan PNS Per 1 Agustus Jika Resmi Teken Kenaikan PP 12 Persen. Ilustrasi gaji Pensiunan (uangteman.com via Sripoku) 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Desas-desus kenaikan gaji Pensiunan PNS pada setiap awal bulan seakan tak berhenti berhembus.

Namun hingga detik ini belum ada kepastian resmi soal pembaruan peraturan dari Pemerintah.

Adapun, hingga tahun 2025 ini besaran gaji Pensiunan PNS masih mengikuti Peraturan Pemerintah (PP) No.8 Tahun 2024.

Peraturan ini mengatur besar gaji tentang Penetapan Pensiun Pokok PNS dan Janda/Dudanya.

Pencairan gaji dapat dilakukan melalui mitra Taspen, baik melalui kantor pos maupun bank yang ditunjuk.

Terbaru, kabarnya akan diperkirakan final dan resmi dicairkan dengan Peraturan Pemerintah (PP) baru pada tanggal 1 Agustus 2025 mendatang.

Namun hal ini, masih harus menunggu kepastian dari Pemerintah.

Dikabarkan sebelumnya, jika pencairan gaji pensiunan juga telah dilakukan pada 1 Juli 2025.

PP ini menetapkan kenaikan 12 persen pada pensiun pokok, yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2024.

Hingga saat ini, belum ada aturan resmi baru terkait kenaikan tambahan untuk Agustus 2025 tersebut.

Adapun, jika kenaikan akan berkisar antara paling kurang Rp 2-5 juta perbulannya.

Namun jika sampai tanggal tersebut, belum ada perubahan pada pencairan gaji Pensiunan, maka dipastikan masih akan menggunakan nominal yang sama dengan mmmpenerapan PP 2024.

Berikut rincian gaji pensiunan PNS berdasarkan golongan:

Golongan I

Ia: Rp1.748.100 – Rp1.962.200

Sumber: Tribun Priangan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved