Open Bidding di Pemkab Ciamis

Tersedia 6 Jabatan Eselon II di Pemkab Ciamis, Terbuka untuk PNS, Ini Persyaratan untuk Mendaftar

Pemerintah Kabupaten Ciamis membuka pendaftaran seleksi terbuka atau open bidding untuk mengisi 6 jabatan eselon II

Penulis: Ai Sani Nuraini | Editor: Machmud Mubarok
Istimewa
OPEN BIDDING - Ketua Panitia Seleksi (Pansel) yang juga Sekretaris Daerah Ciamis, Andang Firman Triyadi, menjelaskan seleksi terbuka atau open bidding untuk mengisi enam jabatan pimpinan tinggi pratama (JPTP) atau eselon II yang saat ini kosong. 

Laporan Wartawan TribunPriangan.com, Ai Sani Nuraini

TRIBUNPRIANGAN.COM, CIAMIS – Pemerintah Kabupaten Ciamis membuka pendaftaran seleksi terbuka atau open bidding untuk mengisi 6 jabatan pimpinan tinggi pratama (JPTP) atau eselon II yang saat ini kosong. Pendaftaran dibuka mulai 30 Juni hingga 14 Juli 2025.

Ketua Panitia Seleksi (Pansel) yang juga Sekretaris Daerah Ciamis, Andang Firman Triyadi, menjelaskan, enam jabatan yang dibuka meliputi Staf Ahli Bidang Hukum, Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Kepala Dinas Sosial, dan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja.

“Seleksi ini terbuka untuk PNS dari kabupaten/kota se-Jawa Barat maupun PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang memenuhi persyaratan,” jelasnya, Jumat (4/7/2025).

Adapun persyaratan yang ditetapkan Pansel di antaranya:

  1. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
  2. Memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik
  3. Berpendidikan minimal Strata 1 (S1) atau Diploma IV
  4. Berusia maksimal 56 tahun saat pelantikan
  5. Memiliki pangkat minimal Pembina (IV/a)
  6. Tidak menjadi pengurus/anggota partai politik
  7. Bersedia menandatangani pakta integritas dan kontrak kinerja, serta dievaluasi pada 6 bulan pertama
  8. Menyerahkan SPT Tahunan dan LHKASN atau LHKPN terakhir
  9. Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin sedang/berat dalam 3 tahun terakhir
  10. Tidak sedang menjalani hukuman atau proses pemeriksaan disiplin berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021
  11. Tidak pernah dihukum penjara/kurungan berdasarkan putusan pengadilan.

Baca juga: Pendaftaran Sekolah Kedinasan STIN Masih Dibuka Juli 2025, Gratis dan Lulus Jadi PNS, Ini Syaratnya

Baca juga: Benarkah Gaji Pensiunan PNS Juli 2025 Alami Kenaikan? PT Taspen Buka Suara

"Kemudian syarat lainnya adalah memiliki pengalaman jabatan relevan minimal 5 tahun secara kumulatif. Sedang atau pernah menjabat sebagai administrator atau fungsional ahli madya minimal 2 tahun, semua unsur penilaian kinerja bernilai minimal “Baik” dalam 2 tahun terakhir, Sehat jasmani dan rohani, Memiliki kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural sesuai jabatan yang dilamar, dan Mendapat persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian instansi asal, khususnya untuk pelamar dari luar Pemkab Ciamis," paparnya.

Andang menambahkan, bagi ASN di lingkungan Pemkab Ciamis yang telah mengikuti asesmen sebelumnya, hasil tersebut akan menjadi bahan pertimbangan tambahan dalam proses seleksi

Penilaian ini bertujuan untuk mencocokkan kompetensi dan potensi ASN dengan jabatan yang tersedia.

“Tujuan asesmen adalah untuk memastikan ASN ditempatkan pada posisi yang sesuai, menentukan arah pengembangan kompetensi, dan melindungi dari intervensi yang tidak sesuai dengan prinsip merit system,” jelasnya.

Ia menekankan bahwa ke depan, jika sistem merit telah berjalan secara utuh, mekanisme open bidding tidak akan lagi dibutuhkan.

Dalam sistem tersebut, kebijakan dan manajemen ASN sepenuhnya akan mengacu pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja, bukan pada latar belakang politik, ras, agama, atau hal lain yang bersifat diskriminatif.

“Merit system ini ditujukan untuk memastikan hanya ASN yang benar-benar berkualitas dan memiliki kinerja tinggi yang bisa menduduki jabatan strategis, serta memperoleh pengembangan dan penghargaan yang sepadan,” tegas Andang.(*)

 

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved