Pemutakhiran Data Nasional, Ribuan Warga Ciamis Kini Tidak Terdaftar Penerima Manfaat BPJS PBI

Per Mei 2025, sebanyak 39.610 peserta resmi dinonaktifkan, menyusul diberlakukannya sistem baru Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Penulis: Ai Sani Nuraini | Editor: Dedy Herdiana
Tribunpriangan.com/Ai Sani Nuraini
TIDAK LAGI TERDAFTAR - Gedung Dinas Sosial Kabupaten Ciamis, Kamis (3/7/2025). Ribuan warga Kabupaten Ciamis kini tidak lagi tercakup sebagai penerima manfaat BPJS Kesehatan PBI (Penerima Bantuan Iuran), Dinsos Ciamis buka peluang reaktivasi. 

Laporan Wartawan TribunPriangan.com, Ai Sani Nuraini

TRIBUNPRIANGAN.COM, CIAMIS – Ribuan warga Kabupaten Ciamis kini tidak terdaftar sebagai penerima manfaat BPJS Kesehatan PBI (Penerima Bantuan Iuran).

Per Mei 2025, sebanyak 39.610 peserta resmi dinonaktifkan, menyusul diberlakukannya sistem baru Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Menurut Plt. Kepala Dinas Sosial Ciamis, Tino Armyanto, perubahan ini merupakan implementasi kebijakan nasional sebagaimana tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 serta Kepmensos Nomor 79 dan 80 Tahun 2025.

“Basis data kepesertaan kini menggunakan DTSEN, yang merupakan hasil integrasi dari DTKS, Regsosek, dan P3KE. Tujuannya agar penyaluran bantuan sosial lebih tepat sasaran,” ujar Tino, Kamis (3/7/2025).

Baca juga: Bangunan SMK Negeri 1 Cijeungjing yang Mangkrak Kini Berproses di Kejaksaan Ciamis

Dengan sistem baru ini, hanya warga yang masuk dalam kelompok desil 1 sampai desil 5, yakni kategori kesejahteraan rendah yang berhak menerima manfaat PBI

Dampaknya, puluhan ribu warga yang sebelumnya terdaftar otomatis dinyatakan tidak lagi aktif.

Namun demikian, Dinas Sosial memastikan ada kesempatan untuk pengajuan kembali, terutama bagi warga yang masih tergolong miskin, rentan miskin, atau memiliki kondisi medis berat.

“Reaktivasi dibuka dua tahap selama Juni dan Juli. Masyarakat cukup melampirkan KTP, SKTM dari desa atau kelurahan, serta surat keterangan medis,” jelas Tino.

Ia menambahkan, warga yang terdampak dapat berkoordinasi dengan petugas SIKS-NG di desa atau langsung mengunjungi kantor Dinas Sosial untuk proses lanjutan.

“Kami terus berupaya memberikan pendampingan dan layanan sesuai regulasi. Pastikan informasi yang diterima berasal dari sumber resmi,” tandasnya.(*)

 

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved