Dramatis! Polairud Tangkap 2 Warga Kebumen di Tol Cipali, Bawa 50 Ribu Benih Lobster Senilai Rp 2 M

Dua pria asal Kebumen tak bisa berkutik saat mobil yang mereka kendarai dihentikan aparat Ditpolairud Polda dan kedapatan bawa 50 ribu benih lobster

Editor: Machmud Mubarok
Istimewa
LOBSTER ILEGAL - Dua pria asal Kebumen, Jawa Tengah, tak bisa berkutik saat mobil yang mereka tumpangi dihentikan aparat Ditpolairud Polda Jawa Barat di Tol Cipali KM 137, Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu, Kamis (3/7/2025) dini hari. 

Atas perbuatannya, ID dan MP dijerat Pasal 92 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan yang telah diubah dalam UU Cipta Kerja No. 6 Tahun 2023.

"Ancaman hukumannya delapan tahun penjara dan denda maksimal Rp 1,5 miliar," katanya. 

Polda Jabar menegaskan, akan terus memburu jaringan penyelundupan BBL lainnya yang merugikan negara dan mengancam kelestarian sumber daya laut Indonesia. (*)

 

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved