Senin, 18 Mei 2026

Kasus Kuota Haji

Eks Menag Yaaqut Cholil Qoumas Dicekal KPK Pergi ke Luar Negeri, Akan Jadi Tersangka Kasus Haji?

KPK secara resmi menerbitkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas

Tayang:
Editor: Machmud Mubarok
Kompas.com
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (24/3/2023).(Kompas.com/ Dian Erika) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menerbitkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ). 

Langkah ini diambil terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) RI untuk periode 2023–2024, yang ditaksir merugikan negara hingga lebih dari Rp1 triliun.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa Surat Keputusan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dikeluarkan pada Senin, 11 Agustus 2025.

"Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap tiga orang yaitu YCQ, IAA dan FHM," ujar Budi dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (12/8/2025).

Selain Yaqut dua orang lainnya yang turut dicegah adalah Ishfah Abidal Aziz (IAA), yang disebut sebagai mantan staf khusus Yaqut, dan seorang pihak swasta berinisial FHM. 

Baca juga: Menag Yaqut Cholil Qoumas Tanggapi Arahan Presiden soal ASN Dilarang Bukber: Semestinya Diikuti

 Pencegahan ini akan berlaku selama enam bulan ke depan untuk kepentingan proses penyidikan.

"Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh KPK karena keberadaan yang bersangkutan di Wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi," terang Budi.

Sosok Yaqut Cholil Qoumas

Rekomendasi Untuk Anda
 
KPK Bidik Sosok 'Pemberi Perintah' sebagai Calon Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji, Siapa Dia?
 
KPK Ungkap Alasan Belum Tetapkan Tersangka Tapi Perkara Korupsi Kuota Haji Sudah Naik Penyidikan
 
3 Jenderal Bintang 4 Turun Tangan di Kasus Kematian Prada Lucky, Tuntaskan Usut 20 Tersangka
 
MAKI Duga Kerugian Negara Kasus Kuota Haji Capai Rp500-750 Miliar, Minta KPK Usut Pakai Pasal TPPU
 
BREAKING NEWS: KPK Juga Cegah Bos Maktour Fuad Hasan ke Luar Negeri, Selain Gus Yaqut
 
Video Gibran Tak Salami AHY Disorot, Pengamat Sebut AHY Komoditas Politik Terviral
 
Sosok Istri TNI di Balik Akun Nafa Arshana yang Hina Prada Lucky
 
Akrab disapa Gus Yaqut, Yaqut Cholil Qoumas, adalah seorang politikus dan tokoh Nahdlatul Ulama.

Gus Yaqut pernah memimpin Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor), sebuah organisasi pemuda di bawah naungan Nahdlatul Ulama (NU) yang memiliki banyak basis massa,

 
Sebelum menjabat sebagai Menteri Agama Desember 2020 hingga Oktober 2024 di era pemerintahan Presiden Jokowi, Gus Yaqut adalah Wakil Bupati Rembang periode 2005–2010 dan anggota DPRD Kabupaten Rembang periode 2004–2005.

Adi kandung dari  Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, Dr. K.H. Yahya Cholil Staquf ini juga sekaligus keponakan dari ulama besar K.H. Musthofa Bisri.

Lahir 4 Januari 1975 di Rembang, Jawa Tengah, dia menjadi politisi  Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) hingga 2024 dan juga pernah menjadi Anggota DPR RI1.

 
Terakhir kali, Gus Yaqut dipanggil KPK pada 7 Agustus 2025 sebagai saksi dalam kasus kuota haji ini.

Soal Kasus Kuota Haji
Penyidikan kasus ini berpusat pada dugaan penyelewengan alokasi kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah yang diberikan oleh pemerintah Arab Saudi. 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, kuota tersebut seharusnya dibagi dengan proporsi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved