Minggu, 17 Mei 2026

CPNS 2024

Pencairan Gaji Perdana 1.027 PPPK di Kota Banjar Ditunda, Ini Penjelasan Kepala BPKPD

Pencairan gaji perdana bagi 1.027 PPPK Kota Banjar yang dilantik pada 18 Juni 2025, terpaksa ditunda. 

Tayang:
Penulis: Padna | Editor: Dedy Herdiana
Kolase TribunPriangan.com
ILUSTRASI Gaji PNS dan PPPK (TribunPriangan.com) 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Pangandaran, Padna

TRIBUNPRIANGAN.COM, KOTA BANJAR - Pencairan gaji perdana bagi 1.027 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Banjar yang dilantik pada 18 Juni 2025, terpaksa ditunda

Penundaan tersebut disebabkan oleh belum rampungnya proses administrasi, khususnya sinkronisasi data antara Badan Kepegawaian Negara ( BKN) dan PT Taspen (Persero).

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Banjar, Asep Mulyana, mengatakan bahwa pencairan gaji hanya dapat dilakukan setelah seluruh tahapan administrasi diselesaikan.

"Untuk pembayaran gaji PPPK yang baru dilantik, bisa dibayarkan apabila semua proses tahapan administrasi selesai dilakukan," ujar Asep melalui WhatsApp, Selasa (1/7/2025) sore.

Baca juga: 339 PPPK Pemkab Pangandaran Dilantik, Ini Rincian Formasinya Berikut Pesan Bupati Citra Pitriyami

Asep menjelaskan bahwa saat ini proses yang tengah berjalan adalah sinkronisasi data pokok pegawai antara BKN dan Taspen. 

Proses ini sangat penting untuk memastikan keakuratan data identitas dan status kepegawaian sebelum pengajuan pencairan dana dilakukan.

Setelah proses sinkronisasi tuntas, usulan pencairan dana yang bersumber dari Dana Alokasi Umum Subsidi Gaji (DAU SG) akan diajukan. 

Namun, sebelum dana dicairkan, usulan tersebut harus melalui proses verifikasi oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), dalam hal ini Inspektorat Kota Banjar.

"Setelah selesai sinkronisasi, usulan pencairan dana harus diverifikasi terlebih dahulu oleh APIP. Verifikasi ini bertujuan untuk memastikan keabsahan administrasi dan kesesuaian dengan aturan sebelum dana bisa dikeluarkan," katanya.

Baca juga: 326 PPPK di Sumedang Dilantik, Wabup Fajar Aldila Ingatkan Tidak Mempersulit Masyarakat

Jika lolos verifikasi, tahap selanjutnya adalah perpindahan dana dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Pemkot Banjar, sebelum akhirnya disalurkan ke rekening masing-masing PPPK.

"Tahapan yang sekarang berjalan baru tahapan sinkronisasi BKN dengan Taspen. Sehingga, pembayaran gaji untuk PPPK masih menunggu tuntasnya proses administrasi tersebut," ucap Asep.

Asep berharap seluruh proses dapat segera diselesaikan agar hak para PPPK yang telah dilantik hampir dua pekan lalu dapat segera diterima."Semoga, ini bisa cepat terselesaikan dan tersalurkan gajinya," ujarnya.

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved