Proyek Revitalisasi Situ Lengkong Panjalu Gagal, Kejari Ciamis Tingkatkan Penyelidikan

Proyek Revitalisasi Situ Lengkong Panjalu Gagal, Kejari Ciamis Tingkatkan Penyelidikan

Penulis: Ai Sani Nuraini | Editor: ferri amiril
tribunpriangan.com/ai sani nuraini
KERUGIAN - Proyek revitalisasi Situ Lengkong Panjalu yang seharusnya menjadi pembangkit ekonomi dan pariwisata warga justru berubah menjadi sumber kerugian.  

Laporan Wartawan TribunPriangan.com, Ai Sani Nuraini


TRIBUNPRIANGAN.COM, CIAMIS – Proyek revitalisasi Situ Lengkong Panjalu yang seharusnya menjadi pembangkit ekonomi dan pariwisata warga justru berubah menjadi sumber kerugian. 

Proyek senilai Rp10,2 miliar itu mangkrak, menyisakan kerusakan fisik dan terhentinya aktivitas ekonomi warga. 

Di tengah desakan publik atas kejelasan hukum, Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis memastikan kasus ini tidak dihentikan, tetapi terus dikebut hingga tuntas tahun ini.

“Kasusnya tidak dipetieskan. Kami masih dalam proses penyidikan, dan saat ini tengah menunggu hasil penghitungan ahli teknis,” tegas Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Ciamis, M Herris Priyadi, Kamis (19/6/2025).

Dugaan korupsi proyek revitalisasi Situ Lengkong mencuat sejak pekerjaan fisik yang dibiayai APBD Provinsi Jawa Barat 2023 tersebut tidak kunjung rampung. 

Baca juga: Bupati Ciamis Serahkan Uang Kadeudeuh dan Uang Duka bagi ASN Purna Bakti

Baca juga: Petani di Ciamis dapat Bantuan 39 Alsintan dari Aspirasi Wakil Rakyat

Kontraktor pelaksana, PT Pratama Putra Berlian, diduga melanggar spesifikasi teknis dan mengurangi volume material. 

Pekerjaan yang mencakup pembangunan kios, pendopo, tugu, hingga gedung pengelola wisata dinilai tidak sesuai standar kontrak.

“Material paving block yang digunakan saja tidak sesuai spesifikasi. Akibatnya, hasil pembangunan tidak bisa dimanfaatkan hingga hari ini,” ungkap Herris.

Penyidik Kejari kini masih memeriksa saksi-saksi kunci dan terus mengumpulkan alat bukti. 

Fokus utama saat ini adalah memastikan adanya kerugian negara dan mengidentifikasi siapa saja pihak yang paling bertanggung jawab.

Baca juga: Pondok Pesantren Al Hidayah Pamokolan Ciamis Lumbung Ilmu dari Desa yang Terabaikan Bantuan

Sementara itu, di lapangan, kondisi semakin memprihatinkan. 

Kepala Desa Panjalu, Yuyus Surya Adinegara menyebut proyek yang dimulai 6 Juli 2023 itu gagal diselesaikan sesuai kontrak yang seharusnya rampung dalam 150 hari. 

Alhasil, kawasan wisata religi yang dikenal memiliki tiga daratan di tengah danau itu terpaksa ditutup selama hampir setahun.

“Seharusnya sejak awal 2024 PADes dari retribusi wisata bisa kembali masuk. Tapi karena revitalisasi mangkrak, potensi pendapatan Rp3–4 miliar per tahun hilang begitu saja,” ujar Yuyus.

Sumber: Tribun Priangan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved