Bantuan Subsidi Upah 2025

Jadwal Pencairan BSU 2025 dan Cara Cek Data Diri di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

Kapan Jadwal Pasti Pencairan BSU 2025 dari Presiden? Simak Begini Cara Cek Data Diri di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
TribunNews.com
BSU Pekerja 2025 - Kapan Jadwal Pasti Pencairan BSU 2025 dari Presiden? Simak Begini Cara Cek Data Diri di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.(TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN) 

Mengutip TribunJabar.id, Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Oni Marbun mengatakan, arti dari notifikasi masih proses verifikasi pada penerima BSU 2025 adalah pihaknya masih melakukan pemadanan data sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025.

"Saat ini proses verifikasi dan validasi data peserta BPJS Ketenagakerjaan yang akan menjadi calon penerima BSU sesuai kriteria pada Permenaker 5/2025 masih terus berjalan," ujar Oni saat dihubungi, dikutip Jumat (13/6/2025).

Ia mengatakan, jika calon penerima BSU mendapatkan notifikasi tersebut, maka peserta bisa melakukan pengecekan data secara berkala.

"Jika muncul keterangan tersebut, peserta bisa melakukan pengecekan kembali secara berkala," lanjut dia. 

Pengecekan yang dimaksud bisa dengan mengunjungi situs bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id sampai notifikasi berwarna hijau.

Baca juga: 5 Penyebab Masyarakat Indonesia Gagal Dapat BSU Rp600 Ribu dari Pemerintah, Kamu Salah Satunya?

Adapun penyaluran BSU 2025 kepada pekerja swasta dilakukan secara bertahap.

Artinya, sebagian orang sudah menerima dana BSU yang dicarikan sekaligus dua bulan, yaitu sebesar Rp 600.000 dari gabungan Juni-Juli 2025.

Selain itu, kata Oni, data calon penerima BSU dilakukan verifikasi dan validasi oleh BPJS Ketenagakerjaan sesuai kriteria dan persyaratan yang ditentukan. 

"Data sedang dicocokkan dengan kriteria yang menerima," ujar dia. 

Proses penyaluran bantuan pemerintah berupa subsidi upah oleh bank penyalur dilakukan dengan pemindahbukuan dana dari bank penyalur kepada rekening penerima bantuan pemerintah melalui bank-bank BUMN yang terhimpun dalam Himbara (Himpunan Bank Milik Negara).

(*)

Baca artikel TribunPriangan.com lainnya di Google News

Sumber: Tribun Priangan
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved