Bantuan Subsidi Upah 2025

Benarkah Gaji di Atas Rp 3,5 Juta Juga Bisa Dapat BSU 2025 dari Presiden?

Benarkah Gaji Diatas 3,5 Juta Juga Bisa Dapat Bantuan Subsidi Upah 2025 Sebesar 600 Ribu dari Presiden? Begini Penjelasannya

Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
Tribun Manado
BSU 2025 - Benarkah Gaji Diatas 3,5 Juta Juga Bisa Dapat Bantuan Subsidi Upah 2025 Sebesar 600 Ribu dari Presiden? Begini Penjelasannya (Dok: Arsip TirbunPriangan.com/Tribun Manado) 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Para pekerja dengan gaji dibawah UMR tanah air kini tengah tersenyum lebar.

Pasalnya jelang pergantian bulan Mei ke Juni 2025, Pemerintah kembali merencanakan pemberian benefit bagi mereka dengan nominal gaji dibawah 3,5 termasuk Honorer.

Insentif terbaru yang telah dijadwalkan cair pada 5 Juni 2025 ini, merupakan bagian dari paket kebijakan pemerintah untuk mendongkrak daya beli masyarakat dan mendorong perekonomian.

Terbaru, kabarnya pekerja yang gajinya diatas nominal rata-rata 3,5 pun masih diperbolehkan mendapat insentif bulanan tersebut, dengan ketentuan khusus.

Lantas benarkah? berikut ini penjelasannya.

Baca juga: Info Penting Honorer! Segera Cairkan Bantuan Subsidi Upah Juni 2025, Begini Cara Cek dan Daftarnya

Syarat BSU bagi Pekerja Gaji Diatas 3,5 Juni 2025

Bagi para pekerja formal, termasuk guru honorer, yang memiliki penghasilan rendah yang ingin mendapatkan insentif ini, penting untuk mengetahui langkah-langkah pendaftaran serta syarat-syarat yang telah ditentukan.

Pasalnya, program bantuan subsidi upah BSU ditujukan untuk mendorong kemampuan daya beli masyarakat.

Pada program bantuan subsidi upah BSU era Jokowi, pekerja yang menerima gaji di atas Rp 3,5 juta masih mendapatkan BSU, selama gajinya tersebut di bawah upah minimum UMP/UMK.

Hal ini dikabarkan juga akan berlaku pada pekerja dengan gaji diatas 3,5 namun memang berada di daerah dengan ketentuan Upah Minimal Provinsi yang mematok upah tinggi.

Baca juga: 4 Hari Lagi Bantuan Subsidi Upah Gaji di Bawah Rp 3,5 Cair, Begini Cara Cek dan Daftar

Syarat Umum

Bila mengacu pada ketentuan pada bantuan subsidi upah BSU pada masa Covid-19, berikut ini adalah syarat penerima BSU sebagaimana dikutip dari laman Kemnaker:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan
  • Bukan PNS, TNI dan Polri
  • Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro
  • Gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta.
  • Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.

Lantas berapa besaran yang akan didapat para penerima bantuan tersebut?

Besaran Bantuan Subsidi Upah (BSU) Juni 2025

Hal ini juga telah ditegaskan langsung Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, yang mengatakan bantuan subsidi upah (BSU) tak sebesar pandemi lalu yang mencapai Rp 600 ribu. 

"Pemberian (bantuan) subsidi upah seperti (masa) covid. Besarannya lebih kecil (dari Rp600 ribu)," ujar Airlangga di Jakarta, Sabtu (24/5/2025).

Meski demikian, Airlangga memastikan bahwa anggaran untuk program ini sudah disiapkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). “Sudah ada (anggarannya), tapi kita lagi finalisasi,” tegasnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Priangan
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved