Bantuan Subsidi Upah 2025

Jadwal Pencairan BSU 2025 dan Cara Cek Data Diri di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

Kapan Jadwal Pasti Pencairan BSU 2025 dari Presiden? Simak Begini Cara Cek Data Diri di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
TribunNews.com
BSU Pekerja 2025 - Kapan Jadwal Pasti Pencairan BSU 2025 dari Presiden? Simak Begini Cara Cek Data Diri di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.(TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN) 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 untuk pekerja swasta atau buruh dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta per bulan dijadwalkan cair mulai Juni 2025.

Dimana Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan mencairkan BSU 2025 dalam bentuk uang sebesar Rp300 ribu per bulan untuk dua bulan yang dibayarkan sekaligus.

Calon penerima BSU bisa mengecek melalui aplikasi JMO untuk mencari tahu status pencairan dana insentif sebesar Rp 600.000 per pekejra.

Jika demikian lantas kapan jadwal pasti pencairan setelah proses verifikasi dan validasi data BSU 2025?

Jadwal Pencairan BSU 2025

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, pemerintah akan mencairkan BSU sebelum pekan kedua Juni 2025 atau paling lambat 14 Juni 2025.

Baca juga: 5 Penyebab Masyarakat Indonesia Gagal Dapat BSU Rp600 Ribu dari Pemerintah, Kamu Salah Satunya?

"Sebelum minggu kedua kami berharap sudah tersalurkan," ucap Yassierli di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Kamis (5/6/2025), dikutip dari Antara.

Yassierli menyebut, saat ini pemerintah masih melakukan pemutakhiran data penerima BSU, sehingga penerima BSU tepat sasaran.

Syarat Penerima BSU 2025
Adapun, beberapa syarat yang telah ditentukan bagi peserta yang akan mendapatkan BSU 2025, diantaranya:

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.

2. Peserta Aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 April 2025 kategori Pekerja Penerima Upah (PU)

3. Menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu Rupiah) per bulan

4. Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan.

5. Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara, atau prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

Cara Cek Status Penerima BSU 2025

Bagi anda yang merasa memenuhi syarat penerima dana BSU 2025, bisa mengikuti cara berikut untuk mengecek data diri anda jika memang terdaftar di database:

1. Kunjungi laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/ untuk login

Sumber: Tribun Priangan
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved