Misteri Kematian Guru Asal Garut yang Bertugas di Pangandaran, Polisi Hentikan Penyelidikan
Meninggalnya Dindin sempat ditangani Polsek Sidareja Polres Cilacap, dengan dugaan akibat kecelakaan tertabrak kereta api dan percobaan bunuh diri.
Penulis: Padna | Editor: Dedy Herdiana
Laporan Kontributor Tribunjabar.id Pangandaran, Padna
TRIBUNPRIANGAN.COM, PANGANDARAN - Kasus kematian seorang guru asal Garut yang bernama Dindin Rinaldi Choerul Insan (29) masih menjadi misteri. Dindin sebelumnya bertugas di SD Negeri 2 Pajaten Kecamatan Sidamulih, Kabupaten Pangandaran, dan meninggal dunia satu tahun yang lalu.
Pada Selasa (14/5/2024) sore, Dindin ditemukan meninggal dunia di sekitar jalur kereta api Cipari-Sidareja KM 344+4 Kabupaten Cilacap Jawa Tengah.
Meninggalnya Dindin sempat ditangani Polsek Sidareja Polres Cilacap, dengan dugaan akibat kecelakaan tertabrak kereta api dan percobaan bunuh diri.
Namun, pihak keluarga korban didampingi kuasa hukum melapor ke pihak kepolisian di Pangandaran karena kematian Dindin yang dianggap janggal.
Baca juga: Guru SD Asal Garut Tewas di Sidareja Cilacap, Orang Tua Tidak Percaya Anaknya Bunuh Diri
Sementara Unit I Pidum Satreskrim Polres Pangandaran mengklaim telah melaksanakan gelar perkara terkait laporan pengaduan dugaan tindak pidana penganiayaan berat yang terjadi di sebuah kontrakan di Perum Artha Graha Pajaten, Desa Pajaten, Kecamatan Sidamulih, Kabupaten Pangandaran.
Gelar perkara ini merupakan yang kedua kalinya dilaksanakan dan berlangsung pada Jumat, 23 Mei 2025.
Berdasarkan hasil gelar perkara, disimpulkan bahwa belum ditemukan unsur-unsur tindak pidana penganiayaan berat sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku.
"Oleh karena itu, proses penyelidikan resmi dinyatakan dihentikan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku," ujar AKP Idas Wardias Kasat Reskrim Polres Pangandaran melalui rilis diterima Tribun Jabar, Senin (9/6/2025) siang.
Idas menegaskan komitmennya dalam menjalankan proses penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel berdasarkan fakta yang objektif, serta senantiasa mengedepankan asas kehati-hatian dalam setiap penanganan perkara.
Langkah selanjutnya adalah melengkapi administrasi penghentian penyelidikan dan melaporkan hasil gelar perkara tersebut untuk tindak lanjut lebih lanjut sebagai bentuk produk hukum. (*)
Lahan Eks Pasar Wisata Pangandaran Akan Disulap Jadi Area Parkir Modern |
![]() |
---|
Puluhan Pelaku Wisata Pangandaran Bergerak Menuju Gedung Sate, Akan Tuntut Hal Ini |
![]() |
---|
Suhu Hari Ini Kabupaten Garut Mencapat 20 Derajat, Siapkan Jaket Tebal |
![]() |
---|
3 Kejadian Menonjol di Priangan Timur, Dua di Antaranya Terjadi di Garut |
![]() |
---|
Viral Detik-detik Dramatis Penyelamatan Mahasiswa Ikopin dari Ganasnya Ombak Puncak Guha Garut |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.