Misteri Kematian Guru Asal Garut yang Bertugas di Pangandaran, Polisi Hentikan Penyelidikan

Meninggalnya Dindin sempat ditangani Polsek Sidareja Polres Cilacap, dengan dugaan akibat kecelakaan tertabrak kereta api dan percobaan bunuh diri. 

Penulis: Padna | Editor: Dedy Herdiana
Istimewa/Dok. Humas Polres Pangandaran
PENYELIDIKAN DIHENTIKAN - Suasana sesaat dilakukan gelar perkara di ruangan Reskrim Polres Pangandaran terkait kasus meninggalnya Dindin Asal Garut, Jumat, 23 Mei 2025. Kini penyelidikan kasus tersebut dihentikan. 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Pangandaran, Padna

TRIBUNPRIANGAN.COM, PANGANDARAN - Kasus kematian seorang guru asal Garut yang bernama Dindin Rinaldi Choerul Insan (29) masih menjadi misteri. Dindin sebelumnya bertugas di SD Negeri 2 Pajaten Kecamatan Sidamulih, Kabupaten Pangandaran, dan meninggal dunia satu tahun yang lalu.

Pada Selasa (14/5/2024) sore, Dindin ditemukan meninggal dunia di sekitar jalur kereta api Cipari-Sidareja KM 344+4 Kabupaten Cilacap Jawa Tengah.

Meninggalnya Dindin sempat ditangani Polsek Sidareja Polres Cilacap, dengan dugaan akibat kecelakaan tertabrak kereta api dan percobaan bunuh diri. 

Namun, pihak keluarga korban didampingi kuasa hukum melapor ke pihak kepolisian di Pangandaran karena kematian Dindin yang dianggap janggal.

Baca juga: Guru SD Asal Garut Tewas di Sidareja Cilacap, Orang Tua Tidak Percaya Anaknya Bunuh Diri

Sementara Unit I Pidum Satreskrim Polres Pangandaran mengklaim telah melaksanakan gelar perkara terkait laporan pengaduan dugaan tindak pidana penganiayaan berat yang terjadi di sebuah kontrakan di Perum Artha Graha Pajaten, Desa Pajaten, Kecamatan Sidamulih, Kabupaten Pangandaran

Gelar perkara ini merupakan yang kedua kalinya dilaksanakan dan berlangsung pada Jumat, 23 Mei 2025.

Berdasarkan hasil gelar perkara, disimpulkan bahwa belum ditemukan unsur-unsur tindak pidana penganiayaan berat sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku. 

"Oleh karena itu, proses penyelidikan resmi dinyatakan dihentikan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku," ujar AKP Idas Wardias Kasat Reskrim Polres Pangandaran melalui rilis diterima Tribun Jabar, Senin (9/6/2025) siang.

Idas menegaskan komitmennya dalam menjalankan proses penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel berdasarkan fakta yang objektif, serta senantiasa mengedepankan asas kehati-hatian dalam setiap penanganan perkara.

Langkah selanjutnya adalah melengkapi administrasi penghentian penyelidikan dan melaporkan hasil gelar perkara tersebut untuk tindak lanjut lebih lanjut sebagai bentuk produk hukum. (*)

 

 

Sumber: Tribun Priangan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved